Putusan PN BITUNG Nomor 39/Pdt.G/2017/PN.BIT |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2017/PN.BIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ronald Massang |
Hakim Anggota | Herman Siregar, Fausiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan ALLAN RUIVIAMBI, VICTOR RUMAMBI, MARK RUMAMBI anak-anak dari Alm JANT JE RUMAMBI, NONTJE RUMAMBI, STELLA RUMAMBI dan ROY RUMAMBI anak-anak dari Alm. SENDUK RUMAMBI, adalah ahli waris dari GERSON RUMAMBI;3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa dengan ukura_n kelilin~J 150 meter x 90 meter x 81 meter x 138 meter x 128 meter, yang terletak di Kungkungan, Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, dengan batas-batas sebagaiberikut:- Sebelah Utara : Tanah A. PADOMA dan RUMAMBI;- Sebelah Selatan : Tanah Kungkungan Resort;Halaman 25 dari 27, Putusan Perdata Gugatan Nomor : 39/Pdt.G/2017/PN.BII- /' - Sebelah Barat : Tubir Batu;- Sebelah Timur : Tanah warisan Bpk. T. ABRAM (Tergugat);Sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan pemeriksaan setempat pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 adalah kepunyaan Penggugat sebagai tanah warisan dari ELDAT RUMAMBI kepada GERSON RUMAMBI ayah dari Penggugat, yang secara turun temurun diwariskan kepada Penggugat;_4. Menyatakan tindakan Tergugat yang masuk, menduduki dan menguasai sertamengambil buah kelapa diatas tanah obyek sengketa adalah Perbuatan MelawanHukum (Onrechtmatige Daad);5. Menghukum Tergugat untuk berhenti mengambil buah kelapa diatas tanah obyek sengketa dan apabila Tergugat tetap melakukan tindakan melawan hukum dengan cara masuk, menduduki, menguasai dan mengambil buah kelapa diatas tanah obyek sengketa, maka Tergugat dihukum untuk keluar dari tanah obyek sengketa apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), secara tunai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.1.316.000,00 (satujuta tiga ratus enam belas ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2017/PN.BIT.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2017/PN.BIT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3287 K/Pdt/2018
Pertama : 39/Pdt.G/2017/PN.BIT
Statistik7623