- Menyatakan Terdakwa Awaluddin Hasibuan Alias Awal tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair serta Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair serta Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa Awaluddin Hasibuan Alias Awal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 901/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 901/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua As Ad Rahim. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawira Lalahi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yangberisikan kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram netto; - 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram brutto; - 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet; - 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol minuman lasegar yang pada tutupnya terpasang pipet; - 1 (satu) buah Hp merek samsung lipat warna hitam; Dimusnakan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4444 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 901/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik509