- DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat tersebut sepanjang mengenai Kewenangan Absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 386/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt. tersebut;
- Memerintahkan Kedua Belah Pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara perdata tersebut;
- Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan segenap Ahli Waris yang lainnya adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum AWI bin SILING yang meninggal dunia di Jakarta, pada Tahun 1972;
- Menyatakan Penggugat dan Para Ahli Waris yang lain adalah merupakan segenap Ahli Waris yang sah dari Almarhum AWI bin SILING yang berhak atas harta warisan berupa sebidang tanah seluas 2.540 m2 (dua ribu lima ratus empat puluh meter persegi) dengan bukti kepemilikan Girik C.1174, Persil No.59aS.II yang terletak di RT.004 Rw.012, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang tercatat atas nama AWI bin SILING dengan batas-batas:
- Sebelah Utara :dengan Kantor Pajak;
- Jalan Budhi I;
- ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- MenyatakanSertipikat Hak Pakai No.248/Kebon Jeruk, Gambar Situasi No.124/6803/1988, Luas tanah 143.208M2, terletak di Jalan Budhi Raya I Rt. 004 Rw. 012 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat atas nama Tergugat I,tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak semula, sepanjang seluas +2.540 M2 tanah milik Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I untuk mengurangi jumlah luas tanah sebesar + 2.540 M2 dalam Sertipikat Hak Pakai No.248/Kebon Jeruk, Gambar Situasi No.124/6803/1988, luas tanah 143.208 M2, terletak di Jalan Budhi Raya I, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat atas nama Tergugat I, dan menyatakan bukan termasuk Aset Negara;
- MemerintahkanTergugat IVmembuat Surat Keputusan untuk mengeluarkan Tanah seluas +2.540 M2 milik Penggugat dan Para Ahli Waris dari Almarhum AWI bin SILING yang lainnya dari Sertipikat Hak Pakai No. 248 / Kebon Jeruk, Gambar Situasi No.124/6803/1988, luas tanah 143.208 M2, terletak di Jalan Budhi Raya I Kelurahan Kebon Jeruk KecamatanKebon Jeruk Jakarta Barat yang tercatat atas nama Tergugat I;
- Memerintahkan Tergugat III dengan serta merta melanjutkan Proses permohonan Sertipikat yang diajukan oleh Penggugat dan Para Ahli Waris dari Almarhum AWI bin SILING yang lainnya dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat,menunggu sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa harus menunggu Surat Keputusan Penghapusan Asset dari Tergugat I;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati putusan ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah Milik Penggugat dan Para Ahli Waris dari Almarhum AWI bin SILING yang lain tersebut atas nama Penggugat atau salah satu dari Ahli Waris Almarhum AWI bin SILING yang lain;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.796.000,- (Enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat tersebut untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 386/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 386/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arifin, Br Hakim Anggota Ni Made Sudani |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 908 PK/Pdt/2023
Pertama : 386/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Statistik11995