Putusan PTA JAMBI Nomor 3/Pdt.G/2016/PTA.Jb |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2016/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris03 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Bahri Adnan |
Hakim Anggota | 1. H. Muslim 2. Sutoyo Hs |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding tersebut dapat diterima;? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengeti Nomor: 192/Pdt.G/2015/PA.Sgt yang dijatuhkan tanggal 11 Januari 2016 M bertepatan dengan tanggal 01 Rabi?ul Akhir 1437 H;DENGAN MENGADILI SENDIRI:DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Rasimah binti San Kartak adalah sebagai berikut:2.1. Almarhumah Rasilah binti M. Tayib, anak perempuan dari bibi Pewaris dan ibu dari Muji binti Karso (Penggugat VI), Warisman Bin Karso (Penggugat VII), Joharia binti Karso (Penggugat VIII) dan Sarimin bin Karso (Penggugat IX);2.2. Rasiah binti M. Tayib, anak perempuan dari bibi Pewaris (Penggugat X);2.3. Surati binti M. Tayib anak perempuan dari bibi Pewaris (Penggugat X);2.4. Sarto bin Sanmiharjo, cucu laki-laki dari paman Pewaris (Penggugat I);2.5. Prayitno bin Sanmiharjo, cucu laki-laki dari paman Pewaris (Penggugat II);2.6. Slamet bin Sanmiharjo, cucu laki-laki paman Pewaris (Penggugat III);2.7. Turi bin Sanmiharjo, cucu laki-laki dari paman Pewaris (Penggugat V);2.8. Rati binti Sanmiharjo, cucu perempuan dari paman Pewaris (Penggugat IV);3. Menetapkan sebidang tanah, seluas 3.760 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 166/Desa Tempino, tahun 1991, yang terletak di KM. 27, RT. 12, RW. 04, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, beserta 3 (tiga) unit bangunan di atasnya, 1 (satu) unit bangunan rumah permanen, 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen, dan 1 (satu) unit bangunan berdinding papan, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hartono dan Patmawati/Upik;? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya;? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Samsul Bakhri dan Parno;? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sudarmadi;adalah harta warisan Pewaris (Rasimah binti San kartak);4. Menetapkan porsi pembagian harta waris yang disebutkan dalam amar putusan poin 3 (tiga), adalah sebagai berikut:4.1. Tursiem (anak angkat) mendapatkan 13/40 bagian (32,55%), sebagai wasiat wajibah;4.2. Almarhumah Rasilah binti M. Tayib, anak perempuan dari bibi Pewaris mendapatkan 6/40 bagian (15%) dan diterimakan kepada masing-masing anaknya sebaggai berikut: ? Muji binti Karso, perempuan, mendapatkan 1/40 bagian (2,5%);? Warisman bin Karso, laki-laki, mendapatkan 2/40 bagian (5%);? Joharia binti Karso, perempuan, mendapatkan 1/40 bagian (2,5%);? Sarimin bin Karso, laki-laki, mendapatkan 2/40 bagian (5%);4.3. Rasiah binti M. Tayib, anak perempuan dari bibi Pewaris mendapatkan 6/40 bagian (15%);4.4. Surati binti M. Tayib, anak perempuan dari bibi Pewaris mendapatkan 6/40 bagian (15%);4.5. Sarto bin Sanmiharjo, cucu laki-laki dari paman kandung Pewaris mendapatkan 2/40 bagian (5%);4.6. Prayitno bin Sanmiharjo, cucu laki-laki dari paman kandung Pewaris mendapatkan 2/40 bagian (5%);4.7. Slamet bin Sanmiharjo, cucu laki-laki dari paman kandung Pewaris mendapatkan 2/40 bagian (5%);4.8. Turi bin Sanmiharjo, cucu laki-laki dari paman kandung Pewaris mendapatkan 2/40 bagian (5%);4.9. Rati binti Sanmiharjo, cucu perempuan dari paman kandung Pewaris mendapatkan 1/40 bagian (2,5%);5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan sebagaimana berita acara sita tanggal 28 Oktober 2015 terhadap objek perkara yang disebutkan dalam amar putusan poin 3 (tiga) diatas;6. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik Nomor 166/Desa Tempino yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Muaro Jambi atas nama Tursiem (Tergugat) tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menghukum Tergugat menyerahkan atau membagikan porsi bagian para Penggugat dari harta waris yang disebutkan dalam amar putusan poin 3 (tiga) diatas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan lelang dimuka umum dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan kadar bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada amar putusan poin 4 (empat) diatas;8. Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIMenyatakan gugatan rekonpensi para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 5.661.000,00 (lima juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);? Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2016/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2016/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2016/PTA.Jb
Kasasi : 13 PK/Ag/2018
Kasasi : 733 K/Ag/2016
Kasasi : 80 PK/Ag/2021
Pertama : 192/Pdt.G/2015/PA.Sgt
Statistik268168