Putusan PN SURABAYA Nomor 105/Pid.sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 105/Pid.sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Maratua Rambe |
Hakim Anggota | 2. Sangadi, 1. Gatot Noerjanto P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SUNARDI, SH. Bin SAHLAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa SUNARDI, SH. Bin SAHLAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menghukum Terdakwa SUNARDI, SH. Bin SAHLAN dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 70.050.000,- (tujuh puluh juta lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama .2(dua) bulan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Lembar Kwitansi tertanggal 06 September 2012 sebesar Rp. 25. 000. 000 diterima oleh SUWARJONO untuk pembayaran Pinjaman Koperasi bulan Nopember 2012 an Fraksi Demokrat selama 5 kali angsuran @ Rp. 5.500.000 mulai bulan Desember 2012 ; 2. 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman uang kepada KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ? KENANGA? sebesar RP. 25.000.000 tertanggal 01 Nopember 2012 pemohon SUWARJONO (Fraksi Demokrat) ; Dikembalikan kepada HUSNOL HOTIMAH ; 3. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 15 Agustus 2012, atas nama Penerima SUNARDI tanpa tanda tangan bertuliskan tentang telah terima dari Bendahara DPC Partai Demokrat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) ; 4. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 16 Agustus 2012, atas nama Penerima SUNARDI tanpa ada tanda tangan, bertuliskan telah terima dari AMYATUN / Bendahara DPC Partai Demokrat sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ; 5. 1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor Kosong , tanggal 9 Mei 2012, telah terima dari SUNARDI sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah), untuk Pinjaman Oprasional Partai Demokrat, dan ada tulisan Lunas Dibayar tgl 18 Agustus 2012 ; 6. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 16 Agustus 2012, tanda tangan MAHFUD, isinya Telah Terima Dari Bendahara DPC PD Situbondo sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), untuk Pembayaran DP Seragam Pelantikan Rp. 20.000.000,- dan DP Kontribusi Biaya Pelantikan Rp. 15.000.000,- ; 7. 1 (satu ) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 28 Agustus 2012, tanda tangan Penerima MAHFUD, isinya Telah Terima Dari Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; 8. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 10 September 2012, ada tanda tangan Penerima MAHFUD, isinya Telah Terima Dari Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ; 9. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 11 September 2012, ada tanda tangan Penerima MAHFUD, isinya Telah Terima Uang Dari Bendahara DPC PD Situbondo sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 10. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 14 September 2012, ada tanda tangan Penerima MAHFUD, isinya Telah Terima Dari Bendahara DPC PD Situbondo sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ; 11. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 20 September 2012, ada tanda tangan Penerima MAHFUD, isinya Telah Terima Dari Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; 12. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 26 September 2012, ada tanda tangan Penerima MAHFUD, isinya Telah Terima Dari Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; 13. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 5 Oktober 2012, ada tanda tangan Penerima MAHFUD, isinya Telah Terima Dari Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; 14. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 15 Oktober 2012, ada tanda tangan Penerima MAHFUD, isinya Telah Terima Dari Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 1.600.000,-(Satu Juta enam ratus ribu rupiah) ; 15. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 23 Oktober 2012, ada tanda tangan Penerima MAHFUD, isinya Telah Terima Dari Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; Dikembalikan kepada AMIYATUN ; 16. 1 (Satu) bendel Laporan Penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2012 DPC Partai Demokrat Kab. Situbondo ; 17. Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ; 18. 9 (Sembilan) Lembar foto Copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jawa timur Nomor: 26/SK/DPD.PD/DPC/VII/2012 Tentang Susunan Nama dan Jabatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab. Situbondo Provinsi Jawa Timur, tanggal 24 Juli 2014 ; 19. 1 (satu) lembar Foto copy yang telah di legalisir Rencana Anggaran Dana Bantuan Politik Periode Anggran Tahun 2012, tanggal 31 Juli 2012 ; 20. 8 (delapan) Lembar Foto Copy dilegalisir Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.431/57/011/2009, tanggal 18 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2009 ; 21. 6 (enam) Lembar Foto Copy dilegalisir Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.431/408/011/2014, tanggal 12 Agustus 2014, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo Masa Keanggotaan 2014-2019 ; 22. 2 (dua) Lembar Notulen Rapat Acara Rapat Koordinasi Pelantikan Pengurus DPC Partai Demokrat pada hari kamis, 4 Oktober 2012 ; 23. Foto Copy Buku Rekening Bank Jatim Nomor tabungan 0292188005 atas nama DPC PARTAI DEMOKRAT SITUBONDO tanggal 31 Juli 2012 yang telah disetempel/cap dari Bank Jatim ; Dikembalikan kepada DPC Partai Demokrat ; 24. 3 (Tiga) Lembar Lembar SPP Nomor : 1.20.5.2/SPP-LS/0587/2012 tanggal 14 Agutus 2012 ; 25. 1 (Satu) Lembar SPM Nomor : 1.20.5.2/SPM-LS/0587/2012 tanggal 14 Agutus 2012; 26. 1 (Satu) Lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan Nomor : 1356/LS/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 ; 27. 1 (Lembar) Surat Permohonan dari Kesbang Linmas Nomor: 200/780/431.302.2/2012 tanggal 14 Agustus 2012, beserta dengan Lampirannya ; Dikembalikan kepada SUYONO, SE ; 28. 1 (Satu) lembar surat dari Kesbangpollinmas Nomor : 200/8/431.302.2/2013 tertanggal 08 Januari 2013, tentang laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan parpol TA. 2012 ; 29. 1 (Satu) lembar surat dari Kesbangpollinmas Nomor : 200/38/431.302.2/2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan parpol TA. 2012 ; Dikembalikan kepada Drs. H. AHMAD MUNIR, MM. ; 30. 12 (dua belas) lembar daftar Potongan Honorarium Anggota DPRD Kab. Situbondo FRAKSI : PARTAI DEMOKRAT dari Bulan Januari s/d Desember 2012 yang sudah diligalisir ; Dikembalikan kepada ANTON SUJARWO ; 31. 1 (satu) buah buku catatan yang bersampul depan ? RAPAT KOORDINASI DAERAH (RAKORDA) I DPD PARTAI DEMOKRAT PROVINSI JAWA TIMUR? yang berisi catatan penerimaan keuangan dana Banpol DPC Partai Demokrat TA. 2012 ; 32. 1 (satu) buah jaket warna biru yang bersimbul Partai demokrat dan bertuliskan nama MHFUD, A.Ma.Pd ; 33. 1 (satu) buah Kartu tanda Anggota Partai democrat dengan atas nama MAHFUD, A.Ma.Pd ; Dikembalikan kepada MAHFUD ; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS/2016/PT SBY
Pertama : 105/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Sby
Statistik449