- Menyatakan Terdakwa AGUS Bin HASANUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Kobelco tipe SK-200 warna hijau No. Seri : YN15425151 dengan No. Lambung R11;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Sumitomo tipe SH-350 LHD warna kuning No. Seri : STN350G6H00BH1110 dengan No. Lambung 07;
- 1 (satu) tumpukan Ore Nikel hasil penambangan PT. Tambang Nikel Indonesia (PT. TNI);
- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 199 Tahun 2011, tanggal 06 Juni 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bososi Pratama (KW 11 JN OP 001) yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 08/PK/BP/IV/2019, tanggal 15 April 2019 antara PT. Bososi Pratama dengan PT. Tambang Nikel Indonesia (PT. TNI) tentang Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan Ore Nikel;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Tambang Nikel Indonesia Nomor : 02 yang diterbitkan pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 di Kota Kendari pada Kantor Notaris GRESIA PUTERAHMAT, S.H, M.Kn;
- 1 (satu) Rangkap Surat Kuasa Nomor : 04-SK/TNI/IV/2019 antara ARIFIN KABAN, No. Identitas KTP : 1471091206620021 dengan AGUS, No. Identitas KTP : 147102040684002, di Kendari 23 April 2019 dan telah disahkan di Notaris MUHAMMAD HASYIM, S.H., M.Kn., pada tanggal 29 Februari 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Pergantian DP ke PT. Bososi Pratama pada tanggal 24 April 2019, Uang Sejumlah Lima Ratus Juta Rupiah dari Sdr. AGUS kepada sdr. ARIFIN KABAN dan telah disahkan di Notaris MUHAMMAD HASYIM, S.H., M.Kn., pada tanggal 29 Februari 2020;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy bukti transaksi dari pengiriman SEHAT SITEPU dengan No. Rekening : 105006666557 kepada LAODE RIAGO dengan No. Rekening 121-0041278007 Mandiri dengan keterangan transaksi Jam. Reklamasi dengan jumlah Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 16 April 2019;
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bososi Pratama Nomor : 4 tanggal 29 Agustus 2008;
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Akta Pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bososi Pratama Nomor : 209 tanggal 19 Desember 2019;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.03.0001101 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bososi Pratama yang diterbitkan di Jakarta tanggal 03 januari 2020;
Putusan PN UNAAHA Nomor 109/Pid.B/LH/2020/PN Unh |
|
Nomor | 109/Pid.B/LH/2020/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iin Fajrul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Soko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/LH/2020/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/LH/2020/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1183 K/Pid.Sus.LH/2021
Pertama : 109/Pid.B/LH/ 2020/PN Unh
Statistik452141