- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang menyebabkan jaminan SHM No. 388 Surat Ukur No. 38/Bangoan/2006 tanggal 3 Oktober 2006 seluas 3.212. M2 atas nama Sri Utami yang terletak di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batas tanah sebelah utara : tanah milik Agus, sebelah selatan : tanah milik Mat Ngali, sebelah barat : jalan desa, sebelah timur : tanah milik Slamet, sekarang dikuasai Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 388 Surat Ukur Nomor 38/Bangoan/2006 tanggal 3 Oktober 2006 seluas 3.212 meter persegi atas nama SRI UTAMI yang terletak di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batas tanah sebelah utara : tanah milik Agus, sebelah selatan : tanah milik Mat Ngali, sebelah barat : jalan desa, sebelah timur : tanah milik Slamet kepada Penggugat dalam keadaan baik/utuh tanpa beban apapun/tanpa syarat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dengan besaran Tergugat I dan Tergugat II masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Tergugat III sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Tergugat IV sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.036.000,00 (tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Tlg |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2018/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marice Dillak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra, Hakim Anggota Sri Peni Yudawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mimbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2018/PN_Tlg.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2018/PN_Tlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1220 K/PDT/2020
Pertama : 34/Pdt.G/2018/PN Tlg
Statistik5223