Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1220 K/PDT/2020 |
|
Nomor | 1220 K/PDT/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Muhammad Yunus Wahab, Rahmi Mulyati |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PUTRA RINJANI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 313/PDT/2019/PT SBY tanggal 27 Juni 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Tlg 16 Januari 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang menyebabkan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 388 Surat Ukur Nomor 38/Bangoan/2006 tanggal 3 Oktober 2006 seluas 3.212 m atas nama Sri Utami yang terletak di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batas tanah sebelah utara: tanah milik Agus, sebelah selatan: tanah milik Mat Ngali, sebelah barat: jalan desa, sebelah timur: tanah milik Slamet, sekarang dikuasai Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.036.000,00 (tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1220_K/PDT/2020.zip
- Download PDF
- 1220_K/PDT/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1220 K/PDT/2020
Pertama : 34/Pdt.G/2018/PN Tlg
Statistik14660