- Menyatakan Terdakwa ANJAR HIDAYAT BIN SATIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN KEKERASAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam, No. Pol : A 4312 WD berserta kunci kontak sepeda motor ;
- 1 (Satu) buah sarung pisau warna hitam ;
- 1 (satu) buah tang dengan gagang warna merah ;
- 1 (Satu) buah gunting stenlis dengan gagang warna hitam ;
- 1 (Satu) buah topi hitam corak totol putih merek Lotto ;
- 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu merk Polo Classic ;
- 1 (Satu) buah tas sandang warna coklat merek Polo Villa ;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army ;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Chaxigo ;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru ;
- 4 (empat) buah kaos berbagai merek ;
- Pecahan uang logam sejumlah Rp. 156.000 (seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 867/Pid.B/2018/PN Srg |
|
Nomor | 867/Pid.B/2018/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syakilah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari, Hakim Anggota Aswir |
Panitera | Panitera Pengganti Yennita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Oleh karena barang bukti tersebut sudah diketahui pemiliknya, maka dikembalikan ke Pemiliknya melalui terdakwa; Oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ; Oleh karena barang bukti tersebut sudah diketahui pemiliknya, maka dikembalikan ke Pemiliknya yaitu saksi korban Hendriansyah; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 867Pid.B/2018/PN Srg
Statistik960