Putusan PN SERANG Nomor 867Pid.B/2018/PN Srg |
|
Nomor | 867Pid.B/2018/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | pencurian |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syakilah |
Hakim Anggota | A S W I R, Diah Tri Lestari |
Panitera | Yennita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ANJAR HIDAYAT BIN SATIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DENGAN KEKERASAN???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam, No. Pol : A 4312 WD berserta kunci kontak sepeda motor ;Oleh karena barang bukti tersebut sudah diketahui pemiliknya, maka dikembalikan ke Pemiliknya melalui terdakwa;- 1 (Satu) buah sarung pisau warna hitam ;- 1 (satu) buah tang dengan gagang warna merah ; - 1 (Satu) buah gunting stenlis dengan gagang warna hitam ;Oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (Satu) buah topi hitam corak totol putih merek Lotto ;- 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu merk Polo Classic ;- 1 (Satu) buah tas sandang warna coklat merek Polo Villa ;- 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army ;- 1 (satu) buah jam tangan merek Chaxigo ;- 1 (satu) buah celana jeans warna biru ;- 4 (empat) buah kaos berbagai merek ;- Pecahan uang logam sejumlah Rp. 156.000 (seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;Oleh karena barang bukti tersebut sudah diketahui pemiliknya, maka dikembalikan ke Pemiliknya yaitu saksi korban Hendriansyah;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 867Pid.B/2018/PN Srg
Statistik740