- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menetapkan Almarhumah Madinah telah meninggal dunia pada tahun 1997 dan almarhum H. Masse meninggal pada tahun 2005, sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Masse adalah sebagai berikut :
Putusan PA WATAMPONE Nomor 31/Pdt.G/2020/PA.Wtp |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rudianah Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kalimang, Br Hakim Anggota Dra. St. Mahdianah K |
Panitera | Panitera Pengganti: St. Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3.1. Mappiare bin H. Masse; 3.2. Hj. Suara binti H. Masse; 3.3. Syamsuddin bin H. Masse; 3.4. Hadera binti H. Masse; 3.5. H. Mursaling bin H. Masse; 3.6. Masdalia binti H. Masse; 4. Menetapkan almarhum Katu bin H. Masse telah meninggal dunia pada tahun 1980, dengan meninggalkan ahli waris pengganti sebagai berikut : 4.1. Suardi alias Suradi bin Katu; 4.2. Ondeng binti Katu; 4.3. Muhadi bin Katu; 4.4. Emmang bin Katu; 5. Menetapkan almarhum Hj. Sinja binti H. Masse telah meninggal dunia pada tahun 2000 dengan meninggalkan ahli waris pengganti yaitu : 5.1. Safira binti Rudda; 5.2. H. Nusu alias Sunu bin Rudda; 5.3. Nurdin bin Rudda; 5.4. H. Junudi bin Rudda. 6. Menyatakan obyek sengketa I sampai dengan obyek sengketa IX adalah harta warisan atau harta peninggalan dari almarhum H. Masse, yang belum pernah dibagi kepada para ahli warisnya; 7. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Masse sebagai berkut : 7.1. Mappiare bin H. Masse mendapat 14/84 bahagian; 7.2. Syamsuddin bin H. Masse mendapat 14/84 bahagian; 7.3. Hj. Suara binti H. Masse mendapat 7/84 bahagian; 7.4. Hadera binti H. Masse mendapat 7/84 bahagian; 7.5. H. Mursaling bin H. Masse mendapat 14/84 bahagian; 7.6. Masdalia binti H. Masse mendapat 7/84 bahagian; 8. Menetapkan bagian ahli waris pengganti Almarhum katu bin H. Masse dan ahli waris pengganti Hj. Sinja binti H. Masse, sebagai berikut : 8.1. Suardi alias Suradi bin Katu mendapat 4/84 bahagian; 8.2. Ondeng binti Katu mendapat 2/84 bahagian; 8.3. Muhadi bin Katu mendapat 4/84 bahagian; 8.4. Emmang bin Katu mendapat 4/84 bahagian; 8.5. Safira binti Rudda mendapat 1/84 bahagian; 8.6. H. Nusu alias Sunu bin Rudda mendapat 2/84 bahagian; 8.7. Nurdin bin Rudda mendapat 2/84 bahagian; 8.8. H. Junudi bin Rudda mendapat 2/84 bahagian; 9. Menyatakan bahwa pengalihan dengan cara menjual sebagian harta warisan atau obyek sengketa I oleh H. Mursaling bin H. Masse kepada Tergugat XIV (Kaci bin Kudduse), Tergugat XV (Nadi bin Pati), Tergugat XVI (Hammatang bin Kallang), adalah perbuatan melawan hokum; 10.Menyatakan bahwa pengalihan dengan cara menjual harta warisan atau obyek sengketa VII oleh H. Mursaling bin H. Masse (Tergugat IV) kepada Tergugat XVII (Nasir bin Dg. Majeppu) adalah tidak sah. 11.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI dan Tergugat XVII atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa, kemudian menyerahkan kepada ahli waris tersebut sesuai bahagiannya masing-masing; 12.Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya; 13.Menghukum Penggugat dan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 9.890.000,00 (Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2020/PA.Wtp.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2020/PA.Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PA.Wtp
Statistik14189