- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATAMPONE NOMOR 31/PDT.G/2020/PA.WTP, TANGGAL 06 OKTOBER 2020 MILADIYAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 SHAFAR 1442 HIJRIYAH;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ALMARHUMAH MADINA TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1997 DAN ALMARHUM H. MASSE TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2005 DAN SEBAGAI PEWARIS.
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM H. MASSE MASING-MASING:
- MAPPIARE BIN H. MASSE;
- HJ. SUARA BINTI H.MASSE;
- SYAMSUDDIN BIN H.MASSE;
- HADERA BINTI H. MASSE;
- H. MURSALING BIN H. MASSE;
- MASDALIA BINTI H. MASSE;
- SUARDI ALIAS SURADI BIN KATU( AHLI WARIS PENGGANTI);
- ONDENG BINTI KATU( AHLI WARIS PENGGANTI);
- MUHADI BIN KATU( AHLI WARIS PENGGANTI);
- EMMANG BIN KATU( AHLI WARIS PENGGANTI).
- SAFIRA BINTI RUDDA(AHLI WARIS PENGGANTI);
- H.NUSU ALIAS SUNU BIN RUDDA( AHLI WARIS PENGGANTI);
- NURDIN BIN RUDDA(AHLI WARIS PENGGANTI);
- H. JUNUDI BIN RUDDA(AHLI WARIS PENGGANTI).
- MENYATAKAN SEBAGAI HARTA PENINGGALAN (TIRKAH) ALMARHUMAH MADINA DAN ALMARHUM H. MASSE YANG JATUH KEPADA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT:
- TANAH SAWAH LUAS + 50 ARE SEBANYAK 15 PETAK, TERLETAK DI DUSUN TAKKU, DESA WAJI, KECAMATAN TELLU SIATTINGE, KABUPATEN BONE( OBYEK SENGKETA NOMOR 2), DENGAN BATAS-BATAS:
- TANAH KEBUN LUAS + 50 ARE, TERLETAK DI DUSUN TAKKU, DESA WAJI, KECAMATAN TELLU SIATTINGE, KABUPATEN BONE,(OBYEK SENGKETA NOMOR 4) DENGAN BATAS-BATAS:
- TANAH SAWAH LUAS + 1 HA, TERLETAK DI DUSUN TAKKU, DESA WAJI, KECAMATAN TELLU SIATTINGE, KABUPATEN BONE,(OBYEK SENGKETA NOMOR 5) DENGAN BATAS-BATAS:
- TANAH SAWAH LUAS + 30 ARE SEBANYAK 4 PETAK, TERLETAK DI DUSUN TAKKU, DESA WAJI, KECAMATAN TELLU SIATTINGE, KABUPATEN BONE,(OBYEK SENGKETA NOMOR 9) DENGAN BATAS-BATAS:
- TANAH SAWAH LUAS + 50 ARE SEBANYAK 15 PETAK, TERLETAK DI DUSUN TAKKU, DESA WAJI, KECAMATAN TELLU SIATTINGE, KABUPATEN BONE( OBYEK SENGKETA NOMOR 2), DENGAN BATAS-BATAS:
- .HJ. SUARA BINTI H. MASSE MENDAPAT 7/77 BAGIAN;
- .SYAMSUDDIN BIN H. MASSE MENDAPAT 14/77 BAGIAN;
- .HADERA BINTI H. MASSE MENDAPAT 7/77 BAGIAN;
- Menyatakan Permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 31/Pdt.G/2020/PA.Wtp, tanggal 06 Oktober 2020 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 19 Shafar 1442 Hijriyah;
- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhumah Madina telah meninggal dunia pada tahun 1997 dan almarhum H. Masse telah meninggal dunia pada tahun 2005 dan sebagai Pewaris.
- Menetapkan ahli waris almarhum H. Masse masing-masing:
- Mappiare bin H. Masse;
- Hj. Suara binti H.Masse;
- Syamsuddin bin H.Masse;
- Hadera binti H. Masse;
- H. Mursaling bin H. Masse;
- Masdalia binti H. Masse;
- Suardi alias Suradi bin Katu( ahli Waris Pengganti);
- Ondeng binti Katu( ahli Waris Pengganti);
- Muhadi bin Katu( ahli Waris Pengganti);
- Emmang bin Katu( ahli waris Pengganti).
- Safira binti Rudda(ahli Waris Pengganti);
- H.Nusu alias Sunu bin Rudda( ahli waris Pengganti);
- Nurdin bin Rudda(ahli Waris Pengganti);
- H. Junudi bin Rudda(ahli waris pengganti).
- Menyatakan sebagai harta peninggalan (tirkah) almarhumah Madina dan Almarhum H. Masse yang jatuh kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Tanah sawah luas + 50 are sebanyak 15 petak, terletak di Dusun Takku, Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone( obyek sengketa nomor 2), dengan batas-batas:
- Tanah kebun luas + 50 are, terletak di Dusun Takku, Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone,(obyek sengketa nomor 4) dengan batas-batas:
- Tanah sawah luas + 1 Ha, terletak di Dusun Takku, Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone,(obyek sengketa nomor 5) dengan batas-batas:
- Tanah sawah luas + 30 are sebanyak 4 petak, terletak di Dusun Takku, Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone,(obyek sengketa nomor 9) dengan batas-batas:
- Tanah sawah luas + 50 are sebanyak 15 petak, terletak di Dusun Takku, Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone( obyek sengketa nomor 2), dengan batas-batas:
- .Hj. Suara binti H. Masse mendapat 7/77 bagian;
- .Syamsuddin bin H. Masse mendapat 14/77 bagian;
- .Hadera binti H. Masse mendapat 7/77 bagian;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 10/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ummi Salam |
Hakim Anggota | H. Usman S., Brdra. Hj. Syamsidar |
Panitera | Dra. Hj. Rifqah Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 5. MENETAPKAN BESARNYA BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM H. MASSESEBAGAI BERIKUT: 5.1. MAPPIARE BIN H. MASSE MENDAPAT 14/77 BAGIAN; 5.5. H. MURSALING BIN H. MASSE MENDAPAT 14/77 BAGIAN; 5.6. MASDALIA BINTI H. MASSE MENDAPAT 7/77 BAGIAN; 5.7. SUARDI ALIAS SURADI BIN KATU MENDAPAT 2/77 BAGIAN; 5.8. ONDENG BINTI KATU MENDAPAT 1/77 BAGIAN; 5.9. MUHADI BIN KATU MENDAPAT 2/77 BAGIAN; 5.10. EMMANG BIN KATU MENDAPAT 2/77 BAGIAN; 5.11. SAFIRA BINTI RUDDA MENDAPAT 1/77 BAGIAN; 5.12. H. NUSU BIN RUDDA MENDAPAT 2/77 BAGIAN; 5.13. NURDIN BIN RUDDA MENDAPAT 2/77 BAGIAN; 5.14. H. JUNUDI BIN RUDDA MENDAPAT 2/77 BAGIAN; 6. MENGHUKUM TERGUGAT YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 6 UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 7, SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA WARISAN TERSEBUT DIJUAL DI MUKA UMUM MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG(KPKNL) SETEMPAT DAN HASIL PENJUALANNYA DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING; 7. TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA; 8. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I SD TERGUGAT XIII UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP9.890.000,00 (SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH); 9. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT III, IV DAN V (PEMBANDING) UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 5. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Massesebagai berikut: 5.1. Mappiare bin H. Masse mendapat 14/77 bagian; 5.5. H. Mursaling bin H. Masse mendapat 14/77 bagian; 5.6. Masdalia binti H. Masse mendapat 7/77 bagian; 5.7. Suardi alias Suradi bin Katu mendapat 2/77 bagian; 5.8. Ondeng binti Katu mendapat 1/77 bagian; 5.9. Muhadi bin Katu mendapat 2/77 bagian; 5.10. Emmang bin Katu mendapat 2/77 bagian; 5.11. Safira binti Rudda mendapat 1/77 bagian; 5.12. H. Nusu bin Rudda mendapat 2/77 bagian; 5.13. Nurdin bin Rudda mendapat 2/77 bagian; 5.14. H. Junudi bin Rudda mendapat 2/77 bagian; 6. Menghukum Tergugat yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 6 untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada para ahli waris sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 7, sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta warisan tersebut dijual di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) setempat dan hasil penjualannya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing; 7. Tidak menerima gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya; 8. Menghukum kepada Tergugat I sd Tergugat XIII untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp9.890.000,00 (Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); 9. Menghukum kepada Tergugat III, IV dan V (Pembanding) untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PA.Wtp
Statistik13561