Putusan PA MUNGKID Nomor 2053/Pdt.G/2011/PA.Mkd |
|
Nomor | 2053/Pdt.G/2011/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | CT |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ngatirin |
Hakim Anggota | Umar Mukmin, Mukhlas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (XXXXX bin XXXXX) untuk menjatuhkan talak satu Roj?i terhadap Termohon (XXXXX binti XXXXX) di muka sidang Pengadilan Agama Mungkid ;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan Permohonan Sita Jaminan tanah dalam :1). XXX atas nama XXX, 2). XXX atas nama XXX, 3). XXX atas nama XXX, 4). XXX atas nama XXX, 5). XXX atas nama XXX, tidak di terima ;3. Menetapkan anak bernama XXXXX bin XXXXX lahir tanggal : 09 Desember 1999 berada dibawah hadhanah Pemohon Konvensi/Tegugat Rekonvensi ;4. Menetapkan anak bernama XXXXX bin XXXXX lahir tanggal : 19 Januari 2002 berada dibawah hadhanah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah anak bernama XXXXX bin XXXXX yang hak asuh ada pada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi setiap bulan sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) hingga anak tersebut dewasa/ umur 21 tahun ; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi masing-masing ; 7. Mut?ah sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) ;8. Nafkah maskan serta kiswah selama masa iddah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ? Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.406.000.- ( empat ratus enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2053/Pdt.G/2011/PA.Mkd.zip
- Download PDF
- 2053/Pdt.G/2011/PA.Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 201/Pdt.G/2012/PTA.Smg
Pertama : 2053/Pdt.G/2011/PA.Mkd
Statistik3511