- Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 42/M-DAG/PER/12/2010, tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi melalui dana tugas pembantuan:
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2012 Nomor : 0647 / 090-02.4.01 / 17 / 2012, tanggal 9 Desember 2011;
- Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 1304 / M-DAG / KEP / 12 / 2011, tanggal 29 Desember 2011, tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012, beserta Lampiran Daftar Nama Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kapuas Nomor : 02 / DPPK-UMKM / SET-3 / I / 2012, tanggal 2 Januari 2012 tentang penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa DIPA Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2012;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 457 / DPPK-UMKM / SET-III / 2012, tanggal 6 Juni 2012 antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Cq. Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Kapuas dengan CV. Dimensimetris Konsultan Pusat Kuala Kapuas tentang pekerjaan Perencanaan Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan Puluh Sembila Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV Dimensimetris Konsultan dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.309.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah);
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV Dimensimetris Konsultan dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.040.000.000,- (Dua Milyar Empat Puluh Juta Rupiah);
- Gambar Kerja Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV Dimensimetris Konsultan;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 567 / DPPK.UMKM / SET.3 / VIII / 2012, tanggal 13 Agustus 2012 antara Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Kapuas dengan CV. ACE TAKABEYA Pusat Palangka Raya tentang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pasar Tradisional dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 70.250.000,- (Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja (Kontrak) Nomor : 564 / DPPKUMKM / SET / VIII / 2012, tanggal 13 Agustus 2012 antara Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Kapuas dengan CV. Barindo Mitra Karya tentang Pembangunan Konstruksi Pasar Tradisional di Kecamatan Selat dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.040.250.000,- (Dua Milyar Empat Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Surat Pejabat Pembuat Komitmen kepada CV Dimensimetris Konsultan Nomor : 590 / DPPK-UMKM / VIII / 2012, tanggal 30 Agustus 2012 tentang Permohonan Perubahan Kegiatan Pekerjaan beserta lampiran Perincian Pekerjaan Addendum;
- Addendum Kontrak I Nomor : 604 / DPPK-UMKM / IX / 2012, tanggal 3 September 2012 tentang perubahan Volume Pekerjaan Lanjutan;
- Addendum Kontrak II Nomor : 753 / DPPK-UMKM / XI / 2012, tanggal 27 Nopember 2012 tentang Penambahan Volume Pekerjaan Lanjutan;
- Back Up Data pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat dengan Nilai Harga Borongan sebesar Rp. 2.040.250.000,- (Dua Milyar Empat Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibuat oleh CV Barindo Mitra Karya;
- Back Up Data pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat dengan Nilai Harga Borongan sebesar Rp. 182.026.354,46 (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Koma Empat Enam Rupiah) yang dibuat oleh CV Barindo Mitra Karya;
- Gambar As Built Drawing pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat yang dibuat oleh CV Barindo Mitra Karya;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 47 / CV.BMK-PLK / 2012, tanggal 7 Desember 2012;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 029135Z / 043 / 111, tanggal 13 Juli 2012 tentang Pembayaran 100% pekerjaan perencanaan Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00002 / DPPK-UMKM / VII / 2012, tanggal 9 Juli 2012 tentang Pembayaran 100% pekerjaan perencanaan Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 250794C / 043 / 111, tanggal 13 Desember 2012 tentang Pembayaran 100% Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat; -
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00022 / DPPK-UMKM / XII / 2012, tanggal 12 Desember 2012 tentang Pembayaran 100% Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 037580Z / 043 / 111, tanggal 20 September 2012 tentang Pembayaran Uang Muka (30%) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00007 / DPPK-UMKM / IX / 2012, tanggal 19 September 2012 tentang Pembayaran Uang Muka (30%) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 046941Z / 043 / 111, tanggal 29 Nopember 2012 tentang Pembayaran Tahap Kedua Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00015 / DPPK-UMKM / XI / 2012, tanggal 28 Nopember 2012 tentang Pembayaran Tahap Kedua Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 250218C / 043 / 111, tanggal 12 Desember 2012 tentang Pembayaran 100% Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00020 / DPPK-UMKM / XII / 2012, tanggal 11 Desember 2012 tentang Pembayaran 100% Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 251514C / 043 / 111, tanggal 17 Desember 2012 tentang Pembayaran Retensi 5% Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00021 / DPPK-UMKM / XII / 2012, tanggal 12 Desember 2012 tentang Pembayaran Retensi 5% Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Selat;
- Dokumen Pengadaan pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional pembangunan Pasar Tradisional;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Br Hakim Anggota Dedi Ruswandi |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Arie Warnasari Binti Ibrahim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arie Warnasari Binti Ibrahim, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebanyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menghukum pula terdakwa Arie Warnasari Binti Ibrahim, untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 190.389.030,97 (seratus sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh sen rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan agar barang bukti, berupa : Kesemuanya dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa AGUS SAPUTRA Bin AWIS TERMAN, dkk; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk
Statistik8014