Putusan PN SINGARAJA Nomor 11/Pdt.Plw/2012/PN.Sgr |
|
Nomor | 11/Pdt.Plw/2012/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | - Putu Ayu Sudariasih, Kurnia Mustikawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Terlawan untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk sebagian;2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar,3. Menyatakan hukum bahwa Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari AlmarhumI Wayan Geden;4. Menyatakan hukum bahwa Para Pelawan adalah pemilik sah dari tanah sengketa'obyek tereksekusi seluas 15.790 M2, yang terletak di Banjar Dinas Panggung, Desa Sembiran,Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atas nama Para Pelawan, dengan batas-batas:Tanah Milik Nang Benguk Jalan;Tanah Milik Made Pasek;Tanah Milik Made Setat dan Pangkung;5. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilakukan terhadap tanah sengketa/obyek tereksekusi No. 97/PEN/PDT.G/2007/PN.SGR, tertanggal 11 Desember 2007, diangkat;?6. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi terhadap tanah sengketa/obyek tereksekusi sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja No. 24/PDT.EKS/2011/PN.SGR tanggal 28 Desember 2011 ditangguhkan;7. Menyatakan hukum, bahwa Akta Hibah No. 282/2006 tanggal 10 Oktober 2006 cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku;8. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat No. 667/Desa Sembiran dengan Surat Ukur No. 00075/Desa Sembiran, tahun 2006 seluas 15.790 M2 atas nama I Made Ardiasa dan I Gede Sutisna (Para Terlawan) yang terbit berdasarkan Akta Hibah No. 282/2006 tanggal 10 Oktober 2006 cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;9. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Turut Terlawan II) agar segera memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Para Pelawan atas tanah sengketa/obyek tereksekusi seluas 15.790 M2, yang terletak di Banjar Dinas Panggung, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atas nama Para Pelawan, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Milik Nang Bengul;- Sebelah Timur : Jalan;- Sebelah Selatan : Tanah Milik Made Pasek;- Sebelah Barat : Tanah Milik Made Setat dan Pangkung,10. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan taat atas putusan ini;11. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp 1.774.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2012 oleh I KETUT SUDIRA, SH., MH. sebagai Ketua Majelis, PUTU AYU SUDARLASIH, SH.. MH., dan KURNIA MUSTIKA. W ATI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggai 26 Juli 2012, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh MASTE ARKIAN, Panitera Pengganti, Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Para Pelawan. Para Terlawan dan Turut Terlawan I serta tanpa hadirnya Turut Terlawan II;PERINCIAN BIAYA : Jumlah Rp. 1.774.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.Plw/2012/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.Plw/2012/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2687 K/Pdt/2013
Banding : 152/Pdt/2012/PT.Dps
Peninjauan Kembali : 17 PK/Pdt/2017
Pertama : 11/Pdt.Plw/2012/PN.Sgr
Statistik7027