Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2790 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 2790 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | unsur kerugian keuangan negara; Kerugian negara di atas Rp 100.000.000; Pengadaan barang dan jasa |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Lumme |
Panitera | Murganda Sitompul |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Kabul Kasasi JPU |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2017 |
Kaidah | unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terpenuhi bilamana kerugian Negara lebih dari batas Rp100.000,00 (seratus juta rupiah) |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dihubungkan dengan unsur âmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ, Majelis Hakim berpendapat tidak ada alat bukti yang sah menurut hukum yang dapat memberi petunjuk bagi Hakim bahwa dana yang telah diterima oleh Terdakwa telah menambah kekayaan secara signifikan pada diri Terdakwa, maka menurut penilai Majelis Hakim, unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti dan tidak terpenuhi dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan. Mahkamah Agung membatalkan pertimbangan hukum judex factie tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terpenuhi bilamana kerugian Negara lebih dari batas Rp100.000,00 (seratus juta rupiah) |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2790_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 2790_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2790 K/PID.SUS/2016
Banding : 18/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Statistik870934