- Menyatakan Terdakwa SAPTO AJI ALS SAPTO BIN HADI MARWOTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SAPTO AJI ALS SAPTO BIN HADI MARWOTOdari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAPTO AJI ALS SAPTO BIN HADI MARWOTOtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SAPTO AJI ALS SAPTO BIN HADI MARWOTOdari dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAPTO AJI ALS SAPTO BIN HADI MARWOTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman untuk diri sendiri?? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaSAPTO AJI ALS SAPTO BIN HADI MARWOTOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk Kristal Putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik bening dibungkus kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai;
- 1 (satu) buah bong bekas pakai terbuat dari bekas bungkus minuman Fanta 250 ml yang sudah dilobangi tutupnya dan dipasang sedotan warna Putih yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Silver beserta simcardnya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 159/Pid.Sus/2019/PN Byl |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2019/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityo Danur Utomo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hj. Nur Amalia Abbas hakim Anggota 2: Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Sulsityowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1950 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 159/Pid.Sus/ 2019/PN Byl
Statistik11124