Putusan PN BAUBAU Nomor 83/Pid.B/2016/PN.Bau |
|
Nomor | 83/Pid.B/2016/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudie |
Hakim Anggota | Lutfi Alzagladi, Muhajir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa LA ODE MUHAMMAD SYAHRUL Alias LULUN Bin LA ODE PUKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa LA ODE MUHAMMAD SYAHRUL Alias LULUN Bin LA ODE PUKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket bungkusan plastik bening kecil didalamnya terdapat butiran kristal diduga adalah narkotika jenis shabu seberat 4,25 gram setelah dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital bersama pembungkusnya;- 1 (satu) pasang sandal merk warna cokelat putih merk New Era, 1 (satu) lembar plastik bening JNE Express; - 1 (satu) paket pembungkus paket kiriman warna hijau;Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2016/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2016/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2016/PN.Bau
Kasasi : 2257 K/PID.SUS/2016
Banding : 81/PID.SUS/2016/ PT.KDI
Statistik6116