Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 86/Pid.Sus/2015/PN.TJT |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2015/PN.TJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akbar Isnanto |
Hakim Anggota | Rivan Rinaldi, Sheka Kurnia Nengsih |
Panitera | Sukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA ALI MUZAR ALS MUZAR BIN ALI UMAR, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TIPU MUSLIHAT MEMBUJUK ANAK UNTUK MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ALI MUZAR Als MUZAR Bin ALI UMAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan Tipu Muslihat Membujuk Anak Untuk Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALI MUZAR Als MUZAR Bin ALI UMAR tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapakan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) helai celana anak yang terbuat dari kain warna putih bintik-bintik biru;- 1 (satu) helai baju anak yang terbuat dari kain warna putih bergaris hitam;- 1 (satu) helai celana dalam anak warna kuning; - 1 (satu) helai baju kaos anak warna kuning;Dikembalikan kepada saksi ZALFA SALSABILA Binti NGADIMAN;- 1 (satu) helai baju kemeja warna biru kombinasi hitam dan bertuliskan Yamaha;- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam merk jeans couture;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2015/PN.TJT.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2015/PN.TJT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2015/PN.TJT
Statistik2816