- Mengabulkan tuntutan Provisi untuk sebagian ;
- Menyatakan Melarang TERGUGAT I s/d TERGUGAT XIII, TERGUGAT XV dan TERGUGAT XXIV untuk tidak boleh mengalihkan atau memindah tangankan objek sengketa ke pihak lain ;
- Menyatakan Melarang Tergugat XXIV untuk tidak boleh memberikan Surat Keterangan Alas Hak kepada siapapun diatas bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 316/Rumah Tiga yang telah dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2478/Rumah Tiga milik Penggugat ;
- Melarang Tergugat XXV untuk tidak boleh menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada siapun diatas bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 316/Rumah Tiga Tahun 1976 tanggal 8 November 1976 yang telah dirubah nomornya menjadi Nomor 2478/Rumah Tiga ;
- Menolak seluruh eksepsi Kuasa Hukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XIII, TERGUGAT XV dan TERGUGAT XXIV ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa objek sengketa merupakan sebagian dari bidang tanah yang diatasnya telah diletakan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 316/Rumah Tiga tanggal 8 November 1976 setelah di Jim dan di ploting maka nomor Sertifikat Hak Milik milik Penggugat tersebut dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2478/Rumah Tiga adalah sah dan memiliki kekuatan hukum berlaku dan mengikat ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa karena objek sengketa merupakan sebagian dari bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 316/Rumah Tiga tanggal 8 November 1976 setelah di Jim dan di ploting maka nomor Sertifikat Hak Milik milik Penggugat tersebut dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2478/Rumah Tiga ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat XXIV yang mengeluarkan Surat Keterangan Alas Hak kepada Tergugat I sampai Tergugat V adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum sehingga Surat Keterangan Alas Hak yang dikeluarkan oleh Tergugat XXIV kepada Tergugat I sampai Tergugat V adalah Surat Keterangan yang tidak sah, oleh karena itu Surat Keterangan Alas Hak tersebut harus dibatalkan ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat XXV yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada Tergugat I sampai Tergugat V adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil karena tidak dapat menikmati objek sengketa yang adalah milik Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXIII untuk membayar ganti kerugian materiil sebagai berikut :
- Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 31.974.000.-(tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 22.174.000.-(dua puluh du juta sertaus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat III membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 19.934.000.-(sembilan belas juta sembailan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat IV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 21.194.000.-(dua puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat V membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 32.254.000.-(tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat VI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 18.044.000.- (delapan belas juta empat puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat VII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 19.654.000.- (sembilan belas juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat VIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.004.000.- (dua puluh juta empat ribu rupiah) ;
- Tergugat IX membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 18.954.000.- (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat X membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 222.654.000.- (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 21.054.000.- (dua puluh satu juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XIV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XVI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XVII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XVIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XIX membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XX membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XXI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XXII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XXIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- 9.Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : No. 1337/Rumah Tiga yang diterbitkan tahun 2009 dan Sertifikat Hak Milik No. 1338/Rumah Tiga atas nama SURAHMAN RUMAIN, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1336/Rumah Tiga yang diterbitkan tahun 2009 atas nama LA PENA, Sertifikat Hak Milik No. 1339/Rumah Tiga yang diterbitkan tahun 2009 atas nama LA KANJCE, Sertifikat Hak Milik No. 1395/Rumah Tiga yang diterbitkan tahun 2009 atas nama AMBO TANG, Sertifikat Hak Milik No. 2441/Rumah Tiga atas nama NURHAJI, dan Sertifikat Hak Milik lainnya yang diterbitkan oleh Tergugat XV adalah Sertifikat Hak Milik yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku karena diterbitkan diatas bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 316/Rumah Tiga yang telah dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2478/Rumah Tiga milik Penggugat ;
- 10. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXIII apabila tidak membayar ganti rugi sebagaimana yang dikemukakan pada petitum butir 8 (delapan) diatas atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I sampai Tergugat XXIII untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI ;
- 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- 12. Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Para Tergugat untuk membayarnya sebesar Rp. 10.421.000,-(sepuluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN AMBON Nomor 130/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo |
Hakim Anggota |
Sh hakim Anggota 2: Philip Pangalila, Hakim Anggota 1: Hamzah Kailul |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENGADILAN TIDAK BERWENANG |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1204 PK/Pdt/2022
Pertama : 130/Pdt.G/2019/PN Amb
Peninjauan Kembali : 418 PK/Pdt/2021
Banding : 16/PDT/2020/PT AMB
Statistik11466