Putusan PTA PEKANBARU Nomor 68/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Nasir Daud |
Hakim Anggota | H. M. Ghozali Husein Nst, Ahmad Zein |
Panitera | Dra. Meiniza Mukhtar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima.; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor : 0633/Pdt.G/2014 /PA. Btm tanggal 23 September 2014 M bertepatan dengan tgl 28 Zulqaidah 1435 H;Dan Dengan Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan Penggugat/Terbanding sebagai pemegang hak pemeliharaan anak/hadhonah atas anak Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding yang bernama;1. Briyan bin Dju Kai alias Bram, umur 7 tahun.2. Leo Andreas bin Dju Kai alias Bram, umur 2 tahun.4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua anak tersebut diatas kepada Penggugat/Terbanding;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batam untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepeda Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusaan Agama Kecamatan Sekupang kota Batam , Pegawai PencatatHalaman 5 dari 6 Hal. Put. No.68/Pdt.G/2014/PTA.PbrNikah Kantor Urusan Agama kecamatan Lubuk Baja kota Batam dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Cibeunying Kidul kota Bandung, Propinsi Jawa Barat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.266.000,00- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 448 K/Ag/2016
Banding : 68/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Statistik7018