Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 62/Pdt.G/2012/PN.Bpp |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2012/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 30 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Casmaya |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Kasdiyono |
Panitera | Kari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I.DALAM KONPENSI:---- Menolak gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya ;----------------------------II.DALAM REKONPENSI :A.DALAM EKSEPSI REKONPENSI: ---- Menyatakan eksepsi dari Tergugat Rekonpensi /Para Penggugat Konpensi tersebut tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------------------B.DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI : ---- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi Tidak dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------------------------------III.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini,yang hingga kini berjumlah Rp .2.196.000,-(dua juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 133 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2912 K/Pdt/2015
Pertama : 62/Pdt.G/2012/PN.Bpp
Statistik6511