Putusan PN DENPASAR Nomor 7 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps |
|
Nomor | 7 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Erly Soelistyarini, I Gede Ketut Wanugraha |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.691.000,00 (Satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; DALAM REKONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian ;- Menyatakan hukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik No. 5937/Kelurahan Tonja, luas 844 M2, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Surat Ukur tanggal 04 September 2006, No. 00703/Tonja/2006 atas nama Penggugat Rekonpensi (Drs. I Nyoman Suastika) dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalam Kemuda ;- Sebelah Timur : Tanah hak Milik ;- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik ;- Sebelah Barat : Tanah Hak Milik ;Dan bangunan yang berdiri diatasnya adalah sah milik Penggugat Rekonpensi ;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi yaitu sebidang tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Milik No. 5734, luas 844 M2 Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Surat Ukur tanggal 04 September 2006, No. 00703/Tonja/2006 atas nama Penggugat Rekonpensi (Drs. I Nyoman Suastika) dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalam Kemuda ;- Sebelah Timur : Tanah hak Milik ;- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik ;- Sebelah Barat : Tanah Hak Milik ;Kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi tanpa terkecuali dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan aparat keamanan/Polri ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selain dan selebihnya ;Dalam konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7_/_Pdt.G_/_2014_/_PN.Dps.zip
- Download PDF
- 7_/_Pdt.G_/_2014_/_PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps
Peninjauan Kembali : 681 PK/Pdt/2017
Kasasi : 3343 K/Pdt/2015
Banding : 57/PDT/2015/PT DPS
Statistik150114