Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206 K/Pdt/2020 |
|
Nomor | 1206 K/Pdt/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, Pri Pambudi Teguh |
Panitera | Endang Wahyu Utami |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1.Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SITI HATIJAHtersebut;2.Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 504/Pdt/ 2018/PTMKS., tanggal 22 Maret 2019 yang membatalkan putusan PengadilanNegeri Makassar Nomor 4/Pdt.G/ 2018/PN Mks., tanggal 28 Agustus2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah objek sengketa di Lingkungan Sambung Jawa,Kecamatan Mamajang, Kotamadya Ujung Pandang dengan luas 12 m X25 m dengan batas-batas sebagai berikut:Utara Berbatasan dengan pekarangan R Dg Rapi (sekarangLorong); Timur Berbatasan dengan Jalan Baji Pamai V;Selatan Berbatasan dengan pekarangan Nurdin Dg Sila (dahulu)sekarang tanah ibu Maryam; Barat Berbatasan dengan empang (sekarang Rumah Daeng Te?ne;Berdasarkan Akta Hibah Nomor 160/KMD/75 yang dibuat oleh PejabatPembuat Akta Tanah Kepala Kecamatan Mamajang adalah milik dariTimang Dg Ratu dan oleh karena itu Penggugat berhak mewarisi hartapeninggalan Timang Dg. Ratu;3. Menyatakan Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Timang DgRatu, sehingga berhak untuk mewarisi harta peninggalan Timang Dg.Ratu;4. Menyatakan tindakan Tergugat I menguasai serta mempertahankan objeksengketa dalam kekuasaannya dengan cara yang tidak benar, Tergugat IIyang membeli tanah objek sengketa dari Tergugat I dan Tergugat III yangmenguasai objek sengketa atas suruhan Tergugat I, Tergugat IV yangmembuat dan menerbitkan akta jual beli Nomor 594.4/16/KM/VI/2009,tanggal 29 Juni 2009 merupakan perbuatan melawan hukum(onrechmatige daad);5. Menyatakan akta jual beli Nomor 594.4/16/KM/VI/2009, tanggal 29 Juni 2009yang dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat IV tidak mempunyai kekuatanhukum;6. Menghukum Tergugat II atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya, untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepadaPenggugat dalam keadaan bebas dari pembebanan apa pun;7. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah)/hari setiap ia lalai melaksanakanputusan Pengadilan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;8. Menyatakan menurut hukum semua surat yang terbit atas nama orang lainselain Penggugat atas tanah a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum;9. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1206_K/Pdt/2020.zip
- Download PDF
- 1206_K/Pdt/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1206 K/Pdt/2020
Pertama : 4/Pdt.G/2018/ PN Mks
Banding : 504/PDT/ 2018/PT MKS
Statistik293117