- Menyatakan Terdakwa I OKTAVIANUS HANS PATANDUNG Alias TOMMA Alias PACE dan Terdakwa II YOHANIS TANDILANGI Alias TOTTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menghimpun Dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia yang Dilakukan Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap :
- Terdakwa I OKTAVIANUS HANS PATANDUNG Alias TOMMA Alias PACE dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Terdakwa YOHANIS TANDILANGI Alias TOTTI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit motor merek kawasaki 230 R dengan nomor rangka : MH4LX23OEKJP00170 dan nomor mesin LX230AEP08365;
- 1 (satu) unit motor merek yamaha YZ 125 dengan nomor rangka : JYACE29COJ0000466 dan nomor mesin E122E-000466;
- 1 (satu) unit motor yamaha YZ 250 dengan nomor rangka : JYACG38COJ0006879 dengan nomor mesin G112E-00685;
- 53 (lima puluhtiga) rangkap SPK surat perjanjian kerjasama PT Axelle Jaya Manajemen dengan nasabah / infestor;
- 1 (satu) buah brankas warna coklat muda;
- 1 (satu) rangkap pakta pemegang saham PT. Axelle Jaya Manajemen No 3 Tanggal 12 Maret 2019;
- 1 (satu) rangkap pakta pemegang saham PT. Axelle Jaya Manajemen pernyataan keputusan rapat umum No 17 tanggal 17 Juli 2019;
- 1 (satu) rangkap akta pemegang saham PT. Axelle Jaya Manajemen keputusan rapat umum No 12 tanggal 28 Oktober 2019;
- 1 (satu ) rangkap data klien PT. Axelle Jaya Manajemen periode 30 Maret 2019 sampai dengan 30 januari 2020 berjumlah 3038 nasabah;
- 1 (satu) rangkap data klien PT Axelle Jaya Manajemen yang mengambil unit / kendaraan berjumlah 1553 nasabah;
- 2 ( dua ) lembar selebaran PT Axelle Jaya Manajemen tentang produk dan layanan PT. Axelle Jaya Manajemen;
- 1 (satu ) rangkap mutasi harian rekening BCA NomorRek. 0255749311 atasnama ARDIANTO RANDA ;
- 1 ( satu) rangkap rekening koran bank Mandiri No. Rekening 152.00.2600688.0 atasnama PT Axelle Jaya Manajemen periode 25 Juli 2019 sampai dengan 17 Februari 2020;
- 1 ( satu ) rangkap rekening koran bank BNI nomorrek. 2211188896 a.n PT Axelle Jaya Manajemen periode 01 januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;
- 1 (satu) rangkap rekening koran bank BRI No. Rek 005001004471301 a.n PT Axelle Jaya Manajemen periode 01 September 2019 sampai dengan 30 September 2019;
- 1 (satu) rangkap rekening koran bank BNI no. Rekening 2211188896 periode 01 September 2019 sampai dengan 30 september 2019 ;
- 1 (satu) rangkap rekening koran bank BNI no. Rekening 2211188896 periode 01 Nopember 2019 sampai dengan 31 Nopemeber 2019 ;
- 1 (satu) rangkap rekening koran bank BNI No Rekening 2211188893 periode 01 Nopember 2019 sampai dengan 30 Nopember 2019;
- 1 (satu) rangkap rekening koran bank BNI no. Rekening 2211188896 periode 01 Agustus 2019 sampai dengan 31 agustus 2019;
- 1 (satu) rangkap rekening koran bank BNI no Rekening 2211188896 periode 01 Juli 2019 sampai dengan 31 Juli 2019;
- 1 (satu) buah buku rekening bank BCA KCP Maricaya No. Rekening 7970384671 atas nama FRIANGKHA JUSLIN
- 1 (satu) buah buku rekening bank BCA KCU Makassar No. Rekening 0255749311 atas nama ARDIANTO RANDA;
- 1 (satu) buah kartu atm BCA dengan no 6019007518222477 ;
- 1 (satu) buah karu atm BCA dengan No 5260512015491531;
Putusan PN MAKALE Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Mak |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2020/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annender Carnova, Hakim Anggota Chairil Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Luther Randanan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; 6.60 (enampuluh) lembar kwitansi tanda terima uang kepada PT Axelle Jaya Manajemen; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama ARDIANTO RANDA, Dkk.; 6.Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2020/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2020/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2020/PN Mak
Kasasi : 2169 K/Pid.Sus/2021
Banding : 697/PID.SUS/2020/PT.MKS
Statistik293173