Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 625 K/PID/2018 |
|
Nomor | 625 K/PID/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sri Murwahyuni |
Hakim Anggota | Sumardijatmo, Desnayeti |
Panitera | Maruli Tumpal Sirait |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA ALMANGAMPO ALAM S.H., Pgl GAMPO ALAM tersebut ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 39/PID/2018/PTPDG tanggal 10 April 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan NegeriPasaman Barat Nomor 113/Pid.B/2017/PN Psb tanggal 7 Maret 2018mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar lengkapnya berbunyisebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Alman Gampo Alam S.H., pgl Gampo Alamtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Penggelapan Dalam Jabatan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan barang bukti berupa :- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 18 Januari 2011 sebanyakRp3.720.258,08 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu dua ratus limapuluh koma delapan rupiah), yang diterima oleh Alman GampoAlam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 16 Februari 2011 sebanyakRp3.903.997,54 (tiga juta sebilan ratus tiga ribu sembilan ratussembilan puluh tujuh koma lima puluh empat rupiah), yang ditrimaoleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak Kapa pada tanggal 16 Maret 2011 sebanyakRp3.467.740,44 (tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuhratus empat puluh koma empat puluh empat rupiah), yang diterimaoleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 18 April 2011 sebanyakRp4.347,705.04 (Empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuhratus loma koma empat rupiah), yang diterima oleh Alman GampoAlam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 18 Mei 2011 sebanyak Rp4.345.244,80(empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus empat puluhempat koma delapan puluh rupiah), yang diterima oleh AlmanGampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 16 Juni 2011 sebanyakRp5.694.803,02 (Lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga koma lima puluh tiga rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 18 Juli 2011 sebanyak Rp4.930.133,97(Empat juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus tiga puluh tigakoma sembilan puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh nama AlmanGampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 16 Agustus 2011 sebanyakRp5.178,806,76 (Lima juta seratus tujuh puluh delapan ribuseratus empat koma tujuh puluh enam rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 16 September 2011 sebanyakRp3.103,417,92 (Tiga juta seratus tiga ribu empat ratus tujuh nelaskoma sembilan puluh dua rupias), yang diterima oleh AlmanGampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 17 Oktober 2011 sebanyakRp3.852.874,14 (Tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribudelapan ratus tujuh puluh empat koma empat belas tupiah), yangditerima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 16 November 2011 sebanyakRp4.095.362,49 (Empat juta sembilan puluh lima ribu tiga ratusempat puluh dua koma empat puluh sembilan rupiah), yangditerima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 16 Desember 2011 sebanyakRp2.847.676,32 (Dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribuenam ratus tujuh puluh enam koma tiga puluh dua rupiah), yangditerima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 16 Januari 2012 sebanyakRp3.063.193,23 (Tiga juta enam puluh tiga ribu seratus sembilanpuluh tiga koma dua puluh tiga rupiah), yang diterima oleh AlmanGampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 16 Februari 2012 sebanyakRp3.371.045,01 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu empatpuluh lima koma satu rupiah);- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 16 Maret 2012 sebanyakRp2.971.586,52 (Dua juta sembilan ratus tujuh saturibu lima ratusdelapan puluh enam koma lima puluh dua rupiah);- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 16 April 2012 sebanyakRp3.237.218,55 (Tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratusdelapan belas koma lima puluh lima rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 16 Mei 2012 sebanyak Rp3.237.218,55(Tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan belaskoma lima puluh lima rupiah), yang diterima oleh Alman GampoAlam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 15 Juni 2012 sebanyakRp4.434.317,28 (Empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu tigaratus tujuh belas koma dua puluh delapan rupiah), yang diterimaoleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 16 Juli 2012 sebanyak Rp4.766.439,42(Empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus tigapuluh koma empat puluh dua rupiah), yang diterima oleh AlmanGampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 13 Agustus 2012 sebanyakRp4.868.283,42 (Empat juta delapan ratus enam puluh delapanribu dua ratus delapan puluh tiga koma ampat puluh dua rupiah),yang diterima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniNinik Mamak pada tanggal 17 September 2012 sebanyakRp3.024.469,14 (Tiga juta dua puluh empat ribu empat ratus enampuluh sembilan koma empat belas rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 16 Oktober 2012 sebanyakRp4.815.700,92 (empat juta delapan ratus lima belas ribu tujuhratus koma sembilan puluh dua rupiah), yang diterima oleh AlmanGampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 19 November 2012 sebanyakRp3.583.858,38 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu empatpuluh lima koma satu rupiah);- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 17 Desember 2012 sebanyakRp3.658.944,96 (Tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribusembilan ratus empat puluh empat koma sembilan puluh enamrupiah), yang diterima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 Januari 2013 sebanyakRp4.060.634,67 (Empat juta enam puluh ribu enam ratus tigapuluh empat koma enam puluh tujuh rupiah);- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 Februari 2013 sebanyakRp3.942.705,96 (Tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ributujuh ratus lima koma sembilan puluh enam rupiah), yang diterimaoleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 Maret 2013 sebanyakRp3.135.099,03 (Tiga juta seratus tiga puluh lima ribu sembilanpuluh sembilan koma tiga rupiah), yang diterima oleh AlmanGampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 April 2013 sebanyakRp3.319.696.20 (Tiga juta tiga ratus sembilan belas ribu enamratus sembilan puluh koma dua puluh rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 Mei 2013 sebanyakRp2.964.592,74 (Dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribulima ratus sembilan puluh dua koma tujuh puluh empat rupiah),yang diterima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 17 Juni 2013 sebanyakRp2.939.394,96 (Dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ributiga ratus sembilan puluh empat koma sembilan puluh enamrupiah), yang diterima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 Juli 2013 sebanyakRp4.152.370,53 (Empat juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratustujuh puluh koma lima puluh tiga rupiah), yang diterima oleh AlmanGampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 Agustus 2013 sebanyakRp4.004.437,20 (Empat juta empat ribu empat ratus tiga puluhtujuh koma dua puluh rupiah), yang diterima oleh Alman GampoAlam;- Pada tanggal 16 September 2013 sebanyak Rp3.364.828,59 (Tigajuta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluhdelapan koma lima puluh sembilan rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 17 Oktober 2013 sebanyakRp3.313.334,64 (Tiga juta tiga ratus tiga belas ribu tiga ratus tigapuluh tiga koma enam puluh empat rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 November 2013 sebanyakRp3.591.211,32 (Tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu duaratus sebelas koma tiga puluh rupiah), yang diterima oleh AlmanGampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 16 Desember 2013 sebanyakRp3.145.863,99 (Tiga juta seratus empat puluh lima ribu delapanratus enam puluh tiga koma sembilan puluh sembilan rupiah), yangditerima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 16 Januari 2014 sebanyakRp3.054.225,30 (Tiga juta lima puluh empat dua ratus dua puluhlima ribu delapan koma tiga puluh rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 17 Februari 2014 sebanyakRp3.066.990,24 (Tiga juta enam puluh enam ribu sembilan ratussembilan puluh koma dua puluh empat rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 17 Maret 2014 sebanyakRp3.151.913,13 (Tiga juta seratus lima puluh satu ribu sembilanratus tiga belas koma tiga belas rupiah), yang diterima oleh AlmanGampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 16 April 2014 sebanyakRp3.570.632,19 (Tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratustiga puluh dua koma sembilan belas rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 16 Mei 2014 sebanyakRp3.535.363,17 (Tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu tiga ratusenam puluh tiga koma tujuh belas rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- Pada tanggal 16 Juni 2014 sebanyak Rp3.954.655,41 (Tiga jutasembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh limakoma empat puluh satu rupiah), yang diterima oleh Alman GampoAlam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 Juli 2014 sebanyakRp3.925.456,44 (Tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribuempat ratus lima puluh koma empat puluh empat rupiah), yangditerima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 Agustus 2014 sebanyakRp2.999.936,79 (Dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilanribu sembilan ratus tiga puluh kuma tujuh sembilan rupiah), yangditerima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 September 2014 sebanyakRp3.649.076,67 (Tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ributujuh puluh enam koma enam puluh tujuh sembilan rupiah), yangditerima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 Oktober 2014 sebanyakRp3.394.477,74 (Tiga juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh empat rupiah),yang diterima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 17 November 2014 sebanyakRp2.789.917,98 (Dua juta Dua juta tujuh ratus delapan puluhsembilan ribu sembilan ratus tujuh belas koma sembilan puluhdelapan rupiah), yang diterima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 Desember 2014 sebanyakRp2.126.635,56 (Dua juta seratus dua puluh enam ribu enam ratustiga puluh lima koma lima puluh enam rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 15 Januari 2015 sebanyakRp2.404.983,33 (Dua juta empat ratus empat ribu sembilan ratusdelapan puluh tiga koma tiga puluh tiga rupiah ), yang diterimaoleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 17 Februari 2015 sebanyakRp2.841.771,09 (Dua juta delapan ratus empat puluh satu ributujuh ratus tujuh puluh satu koma sembilan rupiah), yang diterimaoleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 17 Maret 2015 sebanyakRp2.130.700,71 (Dua juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus komatujuh puluh satu rupiah), yang diterima oleh Alman Gampo Alam;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok taniRumah Gadang pada tanggal 20 April 2015 sebanyakRp2.996.708,04 (Dua juta sembilan ratus sembilan puluh enamribu tujuh ratus delapan koma empat rupiah), yang diterima olehAlman Gampo Alam;- 1(satu) rangkap foto copy legalisir Neraca Koperasi Unit Desa(KUD) Kapa Tahun buku 2011;- 1(satu) rangkap foto copy legalisir laporan Pertanggung jawabanpengurus Tahun buku 2012 dan rencana kerja dan rencanaanggaran belanja koperasi (RA/RABK) Tahun buku 2013;- 1(satu) rangkap foto copy legalisir laporan Pertanggung jawabanpengurus KUD Kapa Tahun buku 2013-2014;Dikembalikan kepada saksi Ridwan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 625_K/PID/2018.zip
- Download PDF
- 625_K/PID/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 625 K/PID/2018
Pertama : 113/Pid.B/2017/PN Psb
Banding : 39/PID/2018/PT PDG
Statistik13946