Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 52-K/PM.I-01/AD/VII/2020 |
|
Nomor | 52-K/PM.I-01/AD/VII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Husin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amriandie, Br Hakim Anggota Setyanto Hutomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Munsen Bona Pakpahan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Anwar, Koptu NRP 31960471571074 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) Uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar dan uang pecahan Rp 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar. Dirampas untuk Negara. 2) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam Nopol BL 3334 LBE Nomor Mesin : 63E4E0930170 Nomor Rangka : MH3SG3190JK190465. 3) 1 (satu) buah handphon warna hitam merk Nokia No. Imei 1 : 358978091064282 No.lmei 2 : 358978091164280. 4) 1 (satu) buah handphon warna biru merk Maxtron No. Imei 1 : 359512058591505 No. Imei 2: 359512058591513. Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 12 (dua belas) lembar Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab. 5011/FKF/2019 tanggal 5 Nopember 2019. 2) 3 (tiga) lembar Berita Acara pemeriksaan Laboratoris No.54 BI/IX/2019/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 4 September 2019. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 3) 1 (satu) lembar Kartu tanda penduduk (KTP) a.n. Sdr. Anwar No. NIK 1106032010740001. 4) 1 (satu) lembar Kartu tanda anggota (KTA) TNI a.n. Kopda Anwar No. 231/104-EOB/2011. 5) 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nopol BL 3334 BLE. Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52-K/PM.I-01/AD/VII/2020.zip
- Download PDF
- 52-K/PM.I-01/AD/VII/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52-K/PM.I-01/AD/VII/2020
Kasasi : 62 K/Mil/2021
Banding : 60-K/ PMT-I/BDG/AD/XI/2020
Statistik12549