- Menyatakan Terdakwa Aris Idris alias Aris Bin Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 2,6629 gram dan berat akhir 2,6428 gram;
- 1 (satu) batang pipet plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,11.7 gram;
- 1 (satu) batang pireks kaca berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0202 gram dan berat akhir 0.0098 gram;
- 1 (satu) pireks kaca berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0587 gram dan berat akhir 0.0483 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu;
- 3 (tiga) buah korek gas;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam;
Putusan PN PINRANG Nomor 174/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Alin Maskury |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2020/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2020/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2020/PN Pin
Banding : 648/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik15811