Putusan PN PINRANG Nomor 174/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Andi Aqsha, Alin Maskury |
Panitera | Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Aris Idris alias Aris bin Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) sachet plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 2,6629 gram dan berat akhir 2,6428 gram;- 1 (satu) batang pipet plastic bening yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0.11.7 gram;- 1 (satu) batang pireks kaca berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 0.0202 gram dan berat akhir 0.0098 gram;- 1 (satu) batang pireks kaca yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 0.0587 gram dan berat akhir 0.0483 gram;- 1 (satu) buah alat hisap shabu;- 3 (tiga) buah korek gas;Untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2020/PN Pin
Banding : 648/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik1399