- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG TANGGAL 14 OKTOBER 2020 NOMOR 174/PID.SUS/2020/PN PIN, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA ARIS IDRIS ALIAS ARIS BIN IDRIS; TETAP BAKWERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 174/Pid.Sus/2020/PN Pin, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa Aris Idris alias Aris bin Idris; tetap bakwerada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT MAKASSAR Nomor 648/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 648/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | Brkusno, Harini |
Panitera | Firman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 648/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 648/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2020/PN Pin
Banding : 648/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik8132