- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa tanah berukuran 106 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 150 Tahun 1979 atas nama H.M. DARDI yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hj. Bandariah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kantor Bank BTPN Cabang Majene;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan raya (Jalan Jendral Sudirman);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Toko/ Bengkel Wahyu Motor - Menetapkan ahli waris dari H.M. DARDI adalah:
3.1. Seorang isteri yang bernama Hj. NANIAH (Turut Tergugat V);-
3.2 Seorang anak perempuan yang bernama Zaenab binti H.M. DARDI (Penggugat), dan:
3.3. Sembilan orang cucu dari anak laki-laki, yaitu:
3.3.1. Tergugat I (ARIANI binti H.M. ARIF);
3.3.2. Tergugat II (DEWIANI binti H.M. ARIF);
3.3.3. Tergugat III (ARMAN alias KENDANG bin H.M. ARIF);
3.3.4. Tergugat IV (SRIANI binti H.M. ARIF);
3.3.5. Tergugat V (IRMAN bin H.M. ARIF);
3.3.6. Tergugat VI (M. YUSUF bin H.M. ARIF);
3.3.7. Turut Tergugat I (SRIWAHYUNI binti H.M. ARIF);
3.3.8. Turut Tergugat II (NUR AULIA binti H.M. ARIF);
3.3.9. Turut Tergugat III (PUTRI SYAHRA TUNNISA binti H.M. ARIF); - Menetapkan hibah dari H.M. DARDI kepada anak Penggugat yang bernama MARWAN sebagaimana tersebut dalam Akta Hibah Nomor 024/HB/PPATK/K.T/09 tanggal 30 September 2009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama M. Gaus Kerang, S.Sos, diperhitungkan sebagai bagian waris Penggugat (ZAENAB binti H.M. DARDI);
- Menetapkan oleh karenanya, Penggugat (ZAENAB binti H.M. DARDI) sudah tidak mempunyai hak bagian lagi terhadap harta peninggalan H.M. DARDI tersebut pada diktum angka 2 di muka;
- Menetapkan oleh karenanya, ahli waris yang berhak atas harta peninggalan H.M. DARDI tersebut pada diktum angka 2 di muka dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut:
6.1. Turut Tergugat V (Hj. NANIAH) mendapatkan 12/96 (dua belas per sembilan puluh enam) bagian;
6.2 Tergugat I (ARIANI binti H.M. ARIF) mendapatkan 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian;
6.3 Tergugat II (DEWIANI binti H.M. ARIF) mendapatkan 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian;
6.4 Tergugat III (ARMAN bin H.M. ARIF) mendapatkan 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam) bagian;
6.5. Tergugat IV (SRIANI binti H.M. ARIF) mendapatkan 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian;
6.6. Tergugat V (IRMAN bin H.M. ARIF) mendapatkan 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam) bagian;
6.7. Tergugat VI (M. YUSUF bin H.M. ARIF) mendapatkan 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam) bagian;
6.8. Turut Tergugat I (SRIWAHYUNI binti H.M. ARIF) mendapatkan 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian;
6.9. Turut Tergugat II (NUR AULIA binti H.M. ARIF) mendapatkan 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian, dan;
6.10. Turut Tergugat III (PUTRI SYAHRA TUNNISA binti H.M. ARIF) mendapatkan 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian; - Menyatakan oleh karenanya, Tergugat III yang menyewa objek tersebut pada diktum angka 2 di muka adalah penyewa yang beritikad baik dan harus dilindungi;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 144/Pdt.G/2020/PA.Mj Tanggal 21 September 2020 adalah tidak sah dan berharga, oleh karenanya Panitera Pengadilan Agama Majene diperintahkan untuk mengangkat sita jaminan tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.329.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)
Putusan PA MAJENE Nomor 144/Pdt.G/2020/PA.Mj |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2020/PA.Mj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marwan Wahdin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Icha Satriani, Br Hakim Anggota Anisa Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2020/PA.Mj.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2020/PA.Mj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 144/Pdt.G/2020/PA.Mj
Statistik11841