- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FOMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADIAN AGAMA MAJENE NOMOR 144/PDT.G/2020/ PA.MJ. TANGGAL 1 DESEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RABIULAWAL 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara fomal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadian Agama Majene Nomor 144/Pdt.G/2020/ PA.Mj. tanggal 1 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rabiulawal 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 30/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN ALMARHUM H. M. DARDI SEBAGAI PEWARIS TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2012; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUM H.M. DARDI ADALAH: 3.1. HJ. NANIAH (ISTRI/TURUT TERGUGAT V/TURUT TERBANDING V); 3.2. ZAENAB BINTI H. M. DARDI (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT/PEMBANDING); 3.3. ALMARHUM H. M. ARIF DIGANTIKAN OLEH ANAK-ANAKNYA SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI YAITU: 3.3.1. ARIANI BINTI H. M. ARIF (CUCU PEREMPUAN/TERGUGAT I/TERBANDING I); 3.3.2. DEWIANI BINTI H. M. ARIF (CUCU PEREMPUAN/TERGUGAT II/ TERBANDING II); 3.3.3. ARMAN ALIAS KENDANG BIN H. M. ARIF (CUCU LAKI-LAKI/TERGUGAT III/ TERBANDING III); 3.3.4. SRIANI BINTI H. M. ARIF (CUCU PEREMPUAN/TERGUGAT IV/TERBANDING IV); 3.3.5. IRMAN BIN H. M. ARIF (CUCU LAKI-LAKI/TERGUGAT V/TERBANDING V); 3.3.6. M. YUSUF BIN H.M.ARIF (CUCU LAKI-LAKI/TERGUGAT VI/TERBANDING VI); 3.3.7. SRI WAHYUNI BINTI H. M. ARIF (CUCU PEREMPUAN/TURUT TERGUGAT I/ TURUT TERBANDING I); 3.3.8. NUR AULIA BINTI H. M. ARIF (CUCU PEREMPUAN/TURUT TERGUGAT II/ TURUT TERBANDING II); 3.3.9. PUTRI SYAHRA TUNNISA BINTI H. M. ARIF (CUCU PEREMPUAN/TURUT TERGUGAT III/TURUT TERBANDING III); 4. MENETAPKAN HARTA BERUPA TANAH BERUKURAN 106 M2 (SERATUS ENAM METER PERSEGI) SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 150 TAHUN 1980, GAMBAR SITUASI NO. 376 TAHUN 1979 ATAS NAMA H.M. DARDI, TERLETAK DI JALAN JENDERAL SUDIRMAN, KELURAHAN LABUANG, KECAMATAN BANGGAE TIMUR, KABUPATEN MAJENE, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN HJ. BANDARIAH; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KANTOR BANK BTPN CABANG MAJENE; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA JENDERAL SUDIRMAN; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TOKO/BENGKEL WAHYU MOTOR; ADALAH HARTA WARISAN ALMARHUM H. M. DARDI YANG BELUM DIBAGI WARIS; 5. MENETAPKAN HIBAH BERUPA SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS KURANG LEBIH 840 METER PERSEGI (DALAM SHM SELUAS 487 METER PERSEGI) DARI H. M. DARDI KEPADA MARWAN BIN SAID, ANAK DARI ZAENAB BINTI H. M. DARDI (PENGGUGAT) BERDASARKAN AKTA HIBAH NOMOR 024/HB/PPATK/K.T/09 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2009 YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERNAMA M. GAUS KERANG, S.SOS, DIPERHITUNGKAN SEBAGAI BAGIAN WARIS UNTUK ZAENAB BINTI H. M. DARDI (PENGGUGAT/PEMBANDING); 6. MENETAPKAN AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI YANG BERHAK ATAS HARTA WARISAN DARI ALMARHUM H.M. DARDI TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 4 DI ATAS DAN BAGIANNYA MASING-MASING ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 6.1. HJ. NANIAH (ISTRI/TURUT TERGUGAT V/TURUT TERBANDING V) MENDAPAT 12/96 (DUA BELAS PER SEMBILAN PULUH ENAM) BAGIAN; 6.2. ARIANI BINTI H.M. ARIF (CUCU PEREMPUAN/TERGUGAT I/TERBANDING I) MENDAPAT 7/96 (TUJUH PER SEMBILAN PULUH ENAM) BAGIAN; 6.3. DEWIANI BINTI H.M. ARIF (CUCU PEREMPUAN/TERGUGAT II/TERBANDING II) MENDAPAT 7/96 (TUJUH PER SEMBILAN PULUH ENAM) BAGIAN; 6.4. ARMAN BIN H.M. ARIF (CUCU LAKI-LAKI/TERGUGAT III/TERBANDING III) MENDAPAT 14/96 (EMPAT BELAS PER SEMBILAN PULUH ENAM) BAGIAN; 6.5. SRIANI BINTI H.M. ARIF (CUCU PEREMPUAN/TERGUGAT IV/TERBANDING IV) MENDAPAT 7/96 (TUJUH PER SEMBILAN PULUH ENAM) BAGIAN; 6.6. IRMAN BIN H.M. ARIF (CUCU LAKI-LAKI/TERGUGAT V/TERBANDING V) MENDAPAT 14/96 (EMPAT BELAS PER SEMBILAN PULUH ENAM) BAGIAN; 6.7. M. YUSUF BIN H.M. ARIF (CUCU LAKI-LAKI/TERGUGAT VI/TURUT TERBANDINGVI) MENDAPAT 14/96 (EMPAT BELAS PER SEMBILAN PULUH ENAM) BAGIAN; 6.8. SRI WAHYUNI BINTI H.M. ARIF (CUCU PEREMPUAN/TURUT TERGUGAT I/TURUT TERBANDING I) MENDAPAT 7/96 (TUJUH PER SEMBILAN PULUH ENAM) BAGIAN; 6.9. NUR AULIA BINTI H.M. ARIF (CUCU PEREMPUAN/TURUT TERGUGAT II/TURUT TERBANDING II) MENDAPAT 7/96 (TUJUH PER SEMBILAN PULUH ENAM) BAGIAN, DAN; 6.10.PUTRI SYAHRA TUNNISA BINTI H.M. ARIF (CUCU PEREMPUAN/TURUT TERGUGAT III/TURUT TERBANDING III) MENDAPAT 7/96 (TUJUH PER SEMBILAN PULUH ENAM) BAGIAN; 7. MENGHUKUM TERGUGAT VII/TERBANDING VII DAN ANAK-ANAKNYA (TERGUGAT/TERBANDING I, II, III, IV, V DAN VI) UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA WARISAN TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 4 DI ATAS KEPADA PARA AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI SESUAI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM DIKTUM ANGKA 6 DI ATAS. APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG DAN HASIL PENJUALAN LELANG ATAU NILAINYA DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING; 8. MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT/ PARA TURUT TERBANDING UNTUK MENTAATI ISI PUTUSAN INI; 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELAINNYA; 10.MENYATAKAN SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN DALAM PERKARA INI ATAS OBJEK GUGATAN (OBJEK SENGKETA) SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMOR 144/PDT.G/2020/PA.MJ., TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA, OLEH KARENANYA PANITERA PENGADILAN AGAMA MAJENE DIPERINTAHKAN UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN TERSEBUT; 11.MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP8.329.000,00 (DELAPAN JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Almarhum H. M. Dardi sebagai Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 11 November 2012; 3. Menetapkan Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti dari Almarhum H.M. Dardi adalah: 3.1. Hj. Naniah (Istri/Turut Tergugat V/Turut Terbanding V); 3.2. Zaenab binti H. M. Dardi (anak perempuan/Penggugat/Pembanding); 3.3. Almarhum H. M. Arif digantikan oleh anak-anaknya sebagai Ahli Waris Pengganti yaitu: 3.3.1. Ariani binti H. M. Arif (cucu perempuan/Tergugat I/Terbanding I); 3.3.2. Dewiani binti H. M. Arif (cucu perempuan/Tergugat II/ Terbanding II); 3.3.3. Arman alias Kendang bin H. M. Arif (cucu laki-laki/Tergugat III/ Terbanding III); 3.3.4. Sriani binti H. M. Arif (cucu perempuan/Tergugat IV/Terbanding IV); 3.3.5. Irman bin H. M. Arif (cucu laki-laki/Tergugat V/Terbanding V); 3.3.6. M. Yusuf bin H.M.Arif (cucu laki-laki/Tergugat VI/Terbanding VI); 3.3.7. Sri Wahyuni binti H. M. Arif (cucu perempuan/Turut Tergugat I/ Turut Terbanding I); 3.3.8. Nur Aulia binti H. M. Arif (cucu perempuan/Turut Tergugat II/ Turut Terbanding II); 3.3.9. Putri Syahra Tunnisa binti H. M. Arif (cucu perempuan/Turut Tergugat III/Turut Terbanding III); 4. Menetapkan harta berupa tanah berukuran 106 m2 (seratus enam meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 150 Tahun 1980, Gambar Situasi No. 376 Tahun 1979 atas nama H.M. Dardi, terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan Hj. Bandariah; - Sebelah Timur berbatasan dengan Kantor Bank BTPN Cabang Majene; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Jenderal Sudirman; - Sebelah Barat berbatasan dengan Toko/Bengkel Wahyu Motor; Adalah harta warisan Almarhum H. M. Dardi yang belum dibagi waris; 5. Menetapkan hibah berupa sebidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 840 meter persegi (dalam SHM seluas 487 meter persegi) dari H. M. Dardi kepada Marwan bin Said, anak dari Zaenab binti H. M. Dardi (Penggugat) berdasarkan Akta Hibah Nomor 024/HB/PPATK/K.T/09 tanggal 30 September 2009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama M. Gaus Kerang, S.Sos, diperhitungkan sebagai bagian waris untuk Zaenab binti H. M. Dardi (Penggugat/Pembanding); 6. Menetapkan Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti yang berhak atas harta warisan dari Almarhum H.M. Dardi tersebut pada diktum angka 4 di atas dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut: 6.1. Hj. Naniah (Istri/Turut Tergugat V/Turut Terbanding V) mendapat 12/96 (dua belas per sembilan puluh enam) bagian; 6.2. Ariani binti H.M. Arif (cucu perempuan/Tergugat I/Terbanding I) mendapat 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian; 6.3. Dewiani binti H.M. Arif (Cucu Perempuan/Tergugat II/Terbanding II) mendapat 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian; 6.4. Arman bin H.M. Arif (cucu laki-laki/Tergugat III/Terbanding III) mendapat 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam) bagian; 6.5. Sriani binti H.M. Arif (cucu perempuan/Tergugat IV/Terbanding IV) mendapat 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian; 6.6. Irman bin H.M. Arif (cucu laki-laki/Tergugat V/Terbanding V) mendapat 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam) bagian; 6.7. M. Yusuf bin H.M. Arif (cucu laki-laki/Tergugat VI/Turut TerbandingVI) mendapat 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam) bagian; 6.8. Sri Wahyuni binti H.M. Arif (cucu perempuan/Turut Tergugat I/Turut Terbanding I) mendapat 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian; 6.9. Nur Aulia binti H.M. Arif (cucu perempuan/Turut Tergugat II/Turut Terbanding II) mendapat 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian, dan; 6.10.Putri Syahra Tunnisa binti H.M. Arif (cucu perempuan/Turut Tergugat III/Turut Terbanding III) mendapat 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian; 7. Menghukum Tergugat VII/Terbanding VII dan anak-anaknya (Tergugat/Terbanding I, II, III, IV, V dan VI) untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut dalam diktum angka 4 di atas kepada Para Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti sesuai bagian masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 6 di atas. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasil penjualan lelang atau nilainya diserahkan kepada Para Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti sesuai bagiannya masing-masing; 8. Menghukum Para Turut Tergugat/ Para Turut Terbanding untuk mentaati isi putusan ini; 9. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selainnya; 10.Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini atas objek gugatan (objek sengketa) sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 144/Pdt.G/2020/PA.Mj., tanggal 21 September 2020 adalah tidak sah dan tidak berharga, oleh karenanya Panitera Pengadilan Agama Majene diperintahkan untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut; 11.Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini di tingkat pertama sejumlah Rp8.329.000,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ini di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 144/Pdt.G/2020/PA.Mj
Statistik12272