- Menyatakan terdakwa Harianda Sinaga Alias Bagol telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanamam dan tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamam? sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua Pertama Dan Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harianda Sinaga Alias Bagol oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantongan hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,10 gram dan berat bersih 0,90 gram
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat : 1 (satu) batang rokok Sampoerna yang telah dicampur/dilinting dengan Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,28 gram, 1 (satu) unit Hp merk LG warna hitam
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN Sim |
|
Nomor | 448/Pid.Sus/2020/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2974 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 448/Pid.Sus/2020/PN.Sim
Statistik5714