- Menolak eksepsi dari Tergugat I, TergugatII dan Tergugat III untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah sah ahli waris dari Bapak YAKOBUS DAHAT (Almarhum), dan secara hukum mempunyai hak untuk mewarisi hak milik tanah dari Bapak YAKOBUS DAHAT (Almarhum) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dan III sebagian ;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Lingko Tanggu, Desa Jaong, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, dengan batas-batas :
- Bagian Selatan berbatasan dengan Kali Mati ;
- Bagian Utara berbatasan dengan Kali Wae Kekes ;
- Bagian Barat berbatasan dengan tanah milik Bpk. Geradus Gea ;
- Bagian Timur berbatasan dengan tanah milik Bpk. Tadeus Akur.
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp7.801.000,- (tujuh juta delapan ratus satu ribu rupiah);
Putusan PN RUTENG Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Rtg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Lia Puspita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya, Br Hakim Anggota Indi Muhtar Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara DALAM REKONVENSI adalah milik Bpk. Petrus Amba yang kemudian diwariskan menjadi hak milik bersama Tergugat I, II dan III; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2020/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2020/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Rtg
Statistik207110