Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 71 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SIOLA SANDI MAS tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 149/Pdt.Sus.PHI/2019/PN Jkt Pst. Tanggal 12 September 2019, sekedar memperbaiki amar tentang uang pesangon, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat yang semula dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terhitung sejak tanggai 1 Oktober 2012 untuk Penggugat I (Maulana Malik), terhitung sejak tanggai 1 Oktober 2011 untuk Penggugat II (Paryono), terhitung sejak tanggai 1 Desember 2015 untuk Penggugat III (Isomudin), terhitung sejak tanggai 1 Januari 2017 untuk Penggugat IV (Gunawan);3. Menyatakan hubungan kerja Penggugat V (Yopie Lawalata) dengan Tergugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terhitung sejak tanggai 1 Desember 2012;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggai 31 Mei 2018;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp132.397.643,00 (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat I (Maulana Malik) sejumlah Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);- Penggugat II (Paryono) sejumlah Rp43.125.000,00 (empat puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);- Penggugat III (Isomudin) sejumlah Rp12.585.721,00 (dua belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah);- Penggugat IV (Gunawan) sejumlah Rp8.625.000,00 (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);- Penggugat V (Yopie Lawalata) sejumlah Rp33.561.922,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua juta);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 71_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 71 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 149/Pdt.Sus.PHI/2019/PN Jkt Pst
Statistik16144