- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat yang semula dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2012 untuk Penggugat I (Maulana Malik), terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2011 untuk Penggugat II (Paryono), terhitung sejak tanggal 1 Desember 2015 untuk Penggugat III (Isomudin), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 untuk Penggugat IV (Gunawan);
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat V (Yopie Lawalata) dengan Tergugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terhitung sejak tanggal 1 Desember 2012;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Mei 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seluruhnya sejumlah Rp 234.842.305,00 (dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima rupih), dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat I (Maulana Malik) sejumlah Rp60.375.000,00
- Penggugat II (Paryono) sejumlah Rp73.312.500,00
- Penggugat III (Isomudin) sejumlah Rp25.171.441,5
- Penggugat IV (Gunawan) sejumlah Rp17.250.000,00
- Penggugat V (Yopie Lawalata) sejumlah Rp58.733.363,5
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat sebesar Rp.891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 149/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 149/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duta Baskara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sweden Simarmata, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mufid Talib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhya ; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 71 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 149/Pdt.Sus.PHI/2019/PN Jkt Pst
Statistik5323