Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1251 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1251 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Thomas Tarigan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SUBUR ARUM MAKMUR 2 alias PT SUBUR ARUM MAKMUR, tersebut;? Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 03/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr tanggal 13 Mei 2020 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Pengugat batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 13 Mei 2020;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja tersebut secara tunai dan sekaligus sebesar = Rp40.890.000,00 (empat puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;? Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1251_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1251_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1251 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik19780