- Menolak gugatan provisi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Subakri bin Amatrejo) kepada Penggugat (Atiqoh binti Nasor);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan harta tersebut dibawah ini berupa:
- Tanah yang diatasnya berdiri bangunan dengan luas 90m2 (6mx15m) type 36 yang terletak di Jalan Sekawan Elok IV A6/125 Bumi Citra Fajar Kelurahan Bulusidokare Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas :
- Tanah yang diatasnya berdiri bangunan dengan luas 135m2 (10mx13.5m)2 type 47 yang terletak di Green Park Regency Cluster III Q-17 RT.30 RW.08 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas :
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masih mendapat seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2 di atas;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembagian dan menyerahkan bagian masing-masing berdasarkan amar/petitum nomor 3 di atas dan jika tidak bisa dibagi secara in natura maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasil penjualannya seperdua diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan seperdua yang lainnya kepada Tergugat Rekonvensi;;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3102/Pdt.G/2020/PA.Sda |
|
Nomor | 3102/Pdt.G/2020/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Khoiron |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akramudin, Br Hakim Anggota Dra. Hilyatul Husna |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Fachruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Utara : Blok A-VI / 126 Timur : Blok A-VI / 105 Selatan : Blok A-VI / 124 Barat : Jalan Perumahan Utara : Jalan Perumahan Timur : Jalan Perumahan Selatan : Blok Q-No.1/ Ibu Erna Ningsih Budi Asri Barat : Blok Q-No.16/ Bapak Rizki Apriyanto adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.151.000,- (dua juta seratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 3102/Pdt.G/2020/PA.Sda
Statistik214