Putusan PTA SURABAYA Nomor 77/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H.syamsul Anwar, H.moch. Sukri |
Panitera | Diah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DG PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3102/Pdt.G/2020/ PA.Sda. tanggal 07 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiulakhir 1442 Hijriyah, dengan perbaikan format dan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan Talak satu ba?in sughro Tergugat (TERBANDING) kepada Penggugat (PEMBANDING) ; DALAM REKONVENSI Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Penggugat Rekonvensi ; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan harta tersebut di bawah ini berupa :a. Tanah yang di atasnya berdiri bangunan dengan luas 90 m2 (6 m x 15 m) type 36 yang terletak di KABUPATEN SIDOARJO, dengan batas-batas :- Utara : Blok A-VI / 126- Timur : Blok A-VI/105- Selatan : Blok A-VI/124- Barat : Jalan Perumahan.b. Tanah yang diatasnya berdiri bangunan dengan luas 135 m2 (10 m x 13.5 m)2 type 47 yang terletak di KABUPATEN SIDOARJO dengan batas-batas :- Utara : Jalan Perumahan;- Timur : Jalan Perumahan;- Selatan : Blok Q-No.1/Ibu Erna Ningsih Budi Asri;- Barat : Blok Q-No.16/Bapak Rizki Apriyanto Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menyatakan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapat seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2 di atas ;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembagian dan menyerahkan bagian masing-masing berdasarkan amar/diktum nomor 3 di atas, dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasil penjualannya seperdua diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan seperdua yang lainnya diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi;5. Menyatakan Tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selainnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.151.000,00 (dua juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) : |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 3102/Pdt.G/2020/PA.Sda
Statistik2718