- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN NOMOR 75/PID.SUS/2020/PN SRL, TANGGAL 7 OKTOBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA DALAM TINGKAT BANDING ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA TOI ALIAS TOI PALAS BIN DAMAI (ALM.) TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI DRESS WARNA PINK LENGAN PENDEK;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA KUNING;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WARNA KUNING;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING BESARNYA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 75/Pid.Sus/2020/PN Srl, tanggal 7 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya dalam tingkat banding adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa TOI Alias TO?I PALAS Bin DAMAI (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak untuk Melakukan Persetubuhan dengannya;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai dress warna pink lengan pendek;
- 1 (satu) helai celana pendek warna kuning;
- 1 (satu) helai celana dalam warna kuning;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, dan untuk tingkat banding besarnya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 116/PID.SUS/2020/PT JMB |
|
Nomor | 116/PID.SUS/2020/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hiras Sihombing |
Hakim Anggota | Brelly Noer Yasmien, Berlian Napitupulu |
Panitera | Raden Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPAD ANAK KORBAN TANIA BINTI CARSA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepad Anak Korban TANIA Binti CARSA |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/PID.SUS/2020/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 116/PID.SUS/2020/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1070 PK/Pid.Sus/2023
Banding : 116/PID.SUS/2020/PT JMB
Statistik17659