- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris almarhum SYAHRUJI bin SANIP adalah sebagai berikut :
- Menetapkan harta peninggalan alamarhum SYAHRUJI bin SANIP adalah :
- Menetapkan bagian ahli waris almarhum Syahruji bin Sanip sebagai berikut :
- Siti Jaleha binti Sahdan (Penggugat) mendapat 1/4 = 9/39 bagian, ditambah 1/2 (separuh) dari harta bersama sebagaimana tercantum dalam dictum 3.1 dan 3.2;
- Jahrah binti Arbain (ibu kandung dari almarhum Syahruji bin Sanip) mendapat 1/6 = 6/39 bagian;
- Anawiyah binti Sanip (Tergugat II), Isnaniah binti Sanip (Tergugat III) dan Lailan Supinah binti Sanip (Tergugat IV) mendapat 2/3 bagian, masing-masing mereka mendapatkan 8/39 bagian;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan almarhum Syahruji bin Sanip untuk membagi harta sebagaimana tercantum pada dictum 3, dan menyerahkan kepada ahli warisnya sebagaimana tercantum pada dictum 2 sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tercantum pada dictum 4, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dijual secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, kemudian hasilnya dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing, setelah dikurangi ongkos-ongkos sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menolak gugatan Penggugat sebagian dan menyatakan tidak diterima selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.791.000,00 (lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA TANJUNG Nomor 0384/Pdt.G/2014/PA.Tjg |
|
Nomor | 0384/Pdt.G/2014/PA.Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Pahrur Raji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahimah, Hakim Anggota Rusdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Mukhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1. SITI JALEHA binti SAHDAN (isteri); 2.2. JAHRAH binti ARBAIN (ibu kandung); 2.3. ANAWIYAH binti SANIP (saudara perempuan kandung/Tergugat II); 2.4. ISNANIAH binti SANIP (saudara perempuan kandung/Tergugat III); 2.5.LAILAN SUPINAH binti SANIP (saudara perempuan kandung/Tergugat IV); 3.1 Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa rumah yang terletak di jalan Musyawarah RT.04 Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, atas nama SITI JALEHA (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Gang/jalan; Sebelah Selatan berbatasan dengan Sugiannor; Sebelah Timur berbatasan dengan Fauzi Burrahman; Sebelah Barat berbatasan dengan Bariono; 3.2. 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha merk JUPITER, warna merah marun No Pol DA. 3643 UJ tahun pembuatan 2011; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 279 K/Ag/2016
Banding : 26/Pdt.G/2015/PTA.Bjm
Pertama : 0384/Pdt.G/2014/PA.Tjg
Statistik7511