Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 26/Pdt.G/2015/PTA.Bjm |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2015/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hanafi Asyhari |
Hakim Anggota | H. Entur Mastur, Brizzuddin Hm |
Panitera | Zahrani Asrani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1.MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING, DAPAT DITERIMA; 2.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNG NOMOR: 0384/PDT.G/2014/ PA.TJG. TERTANGGAL 22 SEPTEMBER 2015 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 DZULHIJJAH 1436 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN SEKEDAR PERBAIKAN AMAR NOMOR 4 SEHINGGA BERBUNYISEBAGAI BERIKUT 3.MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM SYAHRUJI BIN SANIP ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 3.1.SITI JALEHA BINTI SAHDAN (ISTERI); 3.2.JAHRAH BINTI ARBAIN (IBU KANDUNG); 3.3.ANAWIYAH BINTI SANIP (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG/TERGUGAT II), 3.4.ISNANIAH BINTI SANIP (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG/TERGUGAT III); 3.5.LAILAN SUPINAH BINTI SANIP (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG/TERGUGAT IV 4.MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ARMARHUM SYAHRUJI BIN SANIP ADALAH : 4.1.SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DIATASNYA BERUPA RUMAH YANG TERIETAK DI JL. MUSYAWARAH RT.04 DESA KAPAR KECAMATAN MURUNG PUDAK KABUPATEN TABALONG ATAS NAMA SITI JALEHA (PENGGUGAT) DENGAN BATAS-BATASSEBAGAI BERIKUT: -SEBELAH UTARA BERBATASAN GANG/JALAN; -SEBELAH SELATAN BERBATASN DENGAN SUGIANNOR; -SEBELAH TIMUR BERBATASAN FAUZI BURRAHMAN; -SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN BARIONO; DARI 10 HALAMANPUTUSAN NOMOR 0026/PDT G/2015/PTA BJMPAGE 9 4.2. 1 (SATU) BUAH SEPEDA MOTOR YAMAHA MERK JUPETER WARNA MERAH MARUN NO POL DA. 3643 UJTAHUN PEMBUATAN 2011; 5. MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS ALMARHUM SYAHRUJI BIN SANIP DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM DIKTUM NOMOR 4.1 DAN 4.2 DENGAN PERHITUNGAN AUL SEBAGAI BERIKUT: 5.1.SITI JALEHA BINTI SYAHDAN (PENGGUGAT MENDAPAT % BAGIAN = 9/39 BAGIAN DITAMBAH % (SEPARUH) DARI HARTA BERSAMA MENJADI 24/39 BAGIAN; 5.2.JAHRAH BINTI ARBAIN (IBU KANDUNG DARI ALMARHUM SYAHRUJI MENDAPAT 1/6 BAGIAN = 6/39 X 14 =3/39 BAGIAN; ^Y5.3. ANAWIYAH BINTI SANIP (TERGUGAT II), DAN ISNAWIYAH BINTI SANIP (TERGUGAT III), LAILAN SUPINAH BINTI SANIP (TERGUGAT IV) MENDAPAT 2/3 ^B BAGIAN =24/39 X % = 12/39 BAGIAN, MASING-MASING MENDAPAT 4/39 AGIAN; 6. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM SYAHRUJI BIN SANIP UNTUK MEMBAGI HARTA SEBAGAI MANA TERCANTUM PADA DIKTUM NOMOR 4 DAN MENYERAHKAN KAPADA AHLI WARISNYA SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA DIKTUM NOMOR 3 SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA DIKTUM NOMOR 5, APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, DIJUAL SECARA LELANG DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG YANG BERWENANG, DAN KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI KEPADA AHLI WARIS TERSEBUT SESUAI DENGAN BAGIANNYA \JMASING-MASING SETELAH DLKURANGI ONGKOS-ONGKOS SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU; JU7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN DAN MENYATAKAN TIDAK DITERIMA SELAIN DAN SELEBIHNYA; 8. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 5.791.000,00 (LIMA JUTA TUJUH RATUSSEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAN) SECARA TANGGUNG RENTENG; |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding, dapat diterima; 2.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjung Nomor: 0384/Pdt.G/2014/ PA.Tjg. tertanggal 22 September 2015 bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan sekedar perbaikan amar nomor 4 sehingga berbunyisebagai berikut 3.Menetapkan ahli waris almarhum syahruji bin Sanip adalah sebagai berikut: 3.1.Siti Jaleha binti Sahdan (isteri); 3.2.Jahrah binti Arbain (ibu kandung); 3.3.Anawiyah binti Sanip (saudara perempuan kandung/Tergugat II), 3.4.Isnaniah binti Sanip (saudara perempuan kandung/Tergugat III); 3.5.Lailan Supinah binti Sanip (saudara perempuan kandung/Tergugat IV 4.Menetapkan harta peninggalan armarhum Syahruji bin Sanip adalah : 4.1.Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa rumah yang terietak di Jl. Musyawarah RT.04 Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong atas nama siti Jaleha (Penggugat) dengan batas-batassebagai berikut: -Sebelah Utara berbatasan Gang/Jalan; -Sebelah Selatan berbatasn dengan Sugiannor; -Sebelah Timur berbatasan Fauzi Burrahman; -Sebelah Barat berbatasan dengan Bariono; dari 10 halamanPutusan Nomor 0026/Pdt G/2015/PTA BjmPage 9 4.2. 1 (satu) buah Sepeda Motor Yamaha merk Jupeter warna merah marun No Pol DA. 3643 UJtahun pembuatan 2011; 5. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Syahruji bin Sanip dari harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum nomor 4.1 dan 4.2 dengan perhitungan aul sebagai berikut: 5.1.Siti Jaleha binti Syahdan (Penggugat mendapat % bagian = 9/39 bagian ditambah % (separuh) dari harta bersama menjadi 24/39 bagian; 5.2.Jahrah binti Arbain (ibu kandung dari almarhum Syahruji mendapat 1/6 bagian = 6/39 x 14 =3/39 bagian; ^y5.3. Anawiyah binti Sanip (Tergugat II), dan Isnawiyah binti Sanip (Tergugat III), Lailan Supinah binti Sanip (Tergugat IV) mendapat 2/3 ^b bagian =24/39 x % = 12/39 bagian, masing-masing mendapat 4/39 agian; 6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan Almarhum Syahruji bin Sanip untuk membagi harta sebagai mana tercantum pada diktum nomor 4 dan menyerahkan kapada ahli warisnya sebagaimana tercantum pada diktum nomor 3 sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tercantum pada diktum nomor 5, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dijual secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang yang berwenang, dan kemudian hasilnya dibagi kepada ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya \Jmasing-masing setelah dlkurangi ongkos-ongkos sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ju7. Menolak gugatan Penggugat sebagian dan menyatakan tidak diterima selain dan selebihnya; 8. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 5.791.000,00 (lima juta tujuh ratussembilan puluh satu ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupian) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2015/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2015/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 279 K/Ag/2016
Banding : 26/Pdt.G/2015/PTA.Bjm
Pertama : 0384/Pdt.G/2014/PA.Tjg
Statistik11737