Putusan PN PEKANBARU Nomor 61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Pengadilan Hidayah Nasution, Hakim Anggota Tumpak Tinambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ??? Menyatakan, Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan, Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah terhitung sejak putusan ini dibacakkan yaitu pada tanggal 04 Desember 20203. Menghukum Tergugat, untuk membayar Hak-Hak Penggugat dengan Jumlah Keseluruhan Rp. 97.378.308,40 (Rupiah :Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu lima ratus tujuh puluh Sembilan), dengan perincian sbb :1. Pesangon = 2 x 9 x Rp.3.197.972,- = Rp. 57.563.496,002. Penghargaan Masa Kerja: 5 x Rp.3.197.972,- = Rp. 15.989.860,00Sub Jumlah = Rp. 73.553.386,003. Penggantian perumahan serta pengobatan dan Perawatan:15%x Rp. 73.116.852,00 = Rp. 11.033.034,40 4. Upah Proses: 4 X Rp.3.197.972,- = Rp. 12.791.888,005. Gaji yang belum dibayar = Rp. 0,006. Pengganti Cuti Badan = Rp. 0,00Jumlah Keseluruhan = Rp. 97.378.308,40 (Rupiah : Sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh dan delapan puluh sen)7. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Pengalaman kerja Berhenti kepada Penggugat;8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 719 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik15957