- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat terhadap obyek sengketa nomor 20 poin 1 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) berupa:
- Sebelah Utara dengan jalan setapak;
- Sebelah Selatan dengan Jalan TK Pembina, tanah kuburan Muslim Mautapaga dan tanah Ahmad Woro;
- Sebelah Timur dengan Jalan Gatot;
- Sebelah Barat dengan tanah Wahab Abdullah, tanah Yusuf Sea, 2 (dua) tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan tanah Maria Rosario
- Menyatakan H. Abdurrahman Wangga Nday bin H.M. Said telah meninggal dunia pada tahun 1980 dan Siti Dadi Mandaka telah meninggal dunia pada tahun 1939 serta Hj. Siti Fatimah Aroeboesman telah meninggal dunia pada tahun 1983;
- Menetapkan ahli waris H. Abdurrahman Wangga Nday bin H.M. Said dan Siti Dadi Mandaka serta Hj. Siti Fatimah Aroeboesman dengan bagianya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Siti Hawa binti H. Abdurrahman Wangga Nday (anak perempuan kandung) memperoleh 1/3 bagian;
- H.M. Goa Nday bin H. Abdurrahman Wangga Nday (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/3 bagian;
- Menyatakan Siti Hawa binti H. Abdurrahman Wangga Nday telah meninggal dunia pada tahun 1978;
- Menetapkan ahli waris Siti Hawa binti H. Abdurrahman Wangga Nday dengan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Hj. Hadijah binti Pua Djene Aroeboesman (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/13 bagian;
- H. Abdulrachman bin Pua Djene Aroeboesman (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/13 bagian;
- Hj. Dewi Hartati binti Pua Djene Aroeboesman (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/13 bagian;
- Winarsih binti Pua Djene Aroeboesman (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/13 bagian;
- H. Torino bin Pua Djene Aroeboesman (anak laki-laki kandung) mendapat 2/13 bagian;
- Syahrul bin Pua Djene Aroeboesman (anak laki-laki kandung) mendapat 2/13 bagian;
- Wahyu Gempi binti Pua Djene Aroeboesman (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/13 bagian;
- Hj. Nuraini binti Pua Djene Aroeboesman (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/13 bagian;
- Syamsul Bakri bin Pua Djene Aroeboesman (anak laki-laki kandung) mendapat 2/13 bagian;;
- Menyatakan Hj. Hadijah binti Pua Djene Aroeboesman telah meninggal dunia pada tahun 2012;
- Menetapkan ahli waris Hj. Hadijah binti Pua Djene Aroeboesman dengan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Fadilah Rauf binti H. Ahmad Rauf (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/2 bagian;
- H. Abdulrachman Aroeboesman bin Pua Djene Aroeboesman (saudara laki-laki kandung) mendapatkan 2/11;
- H. Torino Aroeboesman bin Pua Djene Aroeboesman (saudara laki-laki kandung) mendapatkan 2/11;
- Syahrul Aroeboesman bin Pua Djene Aroeboesman (saudara laki-laki kandung) mendapatkan 2/11;
- Syamsul Bakri Aroeboesman bin Pua Djene Aroeboesman (saudara laki-laki kandung) mendapatkan 2/11;
- Winarsih Aroeboesman binti Pua Djene Aroeboesman (saudara perempuan kandung) mendapatkan 1/11;
- Wahyu Gempi Aroeboesman binti Pua Djene Aroeboesman (saudara perempuan kandung) mendapatkan 1/11;
- Hj. Nur Aini Aroeboesman binti Pua Djene Aroeboesman (saudara perempuan kandung) mendapatkan 1/11;
- Menyatakan H.M. Goa Day bin H. Abdurrahman Wangga Nday telah meninggal dunia pada tahun 2014;
- Menetapkan ahli waris H.M. Goa Day bin H. Abdurrahman Wangga Nday dengan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Alfairah Nday binti H.M. Goa Nday (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian;
- Rosihan Nday bin H.M. Goa Nday (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian;
- Ihwan Nday bin H.M. Goa Nday (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/8 bagian;
- Alfaini Nday binti H.M. Goa Nday (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian;
- Raihan Nday binti H.M. Goa Nday (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian;
Putusan PA ENDE Nomor 33/Pdt.G/2020/PA.Ed |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2020/PA.Ed |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mohammad Agus Sofwan Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdulloh Al Manan, Lc.br Hakim Anggota Firdaus Fuad Helmy |
Panitera | Panitera Pengganti: Markipial, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA sebidang tanah seluas 32.140 m2 yang terletak Jalan Gatot Subroto, depan Mako Brimob Batalyon B Kompi 3, RT 032/RW 016, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende. Dengan batas-batas sebagai berikut: Dan sisanya 1/2 bagian menjadi bagian 4 (empat) saudara kandung dan 3 (tiga) saudari kandung secara Ashabah Bil Ghoir, dengan bagian 2 : 1 (dua berbanding satu) antara laki-laki dan perempuan, yaitu: Dan 3 (tiga) saudari kandung Hj. Hadijah binti Pua Djene Aroeboesman: Rafika Nday binti H.M. Goa Nday (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/8 bagian; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2020/PA.Ed.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2020/PA.Ed.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 812 K/Ag/2021
Pertama : 33/Pdt.G/2020/PA.Ed
Statistik199356