- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut:
- Tanah berukuran 10 x 27,80 meter (M2) di Rt 016 Rw 003, Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dan bangunan rumah di atasnya, berukuran 8,20 x 7,80 meter (M2) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Aang;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan setapak/gang;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Peri
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Defi;
b. Motor Honda Supra 125 dengan spesifikasi Motor merk Honda Supra 125, dengan nomor polisi BD 4079 GA, warna hitam dan Motor Standar dengan spesifikasi motor merk Honda tipe NF.100 D, dengan nomor polisi B 5099 BH, warna hitam abu-abu;
Putusan PA Kepahiang Nomor 256/Pdt.G/2020/PA.Kph |
|
Nomor | 256/Pdt.G/2020/PA.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Kepahiang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.ofau Qolbi Djabir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusdi Rizki Lubis, S.sy.br Hakim Anggota Endah Tiara Furi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Yanisah Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua); 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama angka 2 poin a dan poin b secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam diktum angka 2; 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 poin a dan poin b; 6. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut: a. Sejumlah uang yang dipinjam kepada orang tua Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan adik kandung Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah); b. Hasil kebun kopi yang belum diserahkan kepada orang tua Penggugat sejumlah 14.000.000 (empat belas juta rupiah) selama dua tahun; 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing menanggung (seperdua) bagian dari hutang bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua); 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menanggung bersama masing-masing (seperdua) dari hutang bersama tersebut pada diktum angka 2 poin a dan poin b; 5. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.181.000,- (satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pdt.G/2020/PA.Kph.zip
- Download PDF
- 256/Pdt.G/2020/PA.Kph.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pdt.G/2020/PA.Kph
Banding : 5/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Statistik11241