Putusan PTA BENGKULU Nomor 5/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Sutomo |
Hakim Anggota | Taufik, H. Imbalo |
Panitera | Dra. Leni Puspawati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILII. Menerima permohonan banding Pembanding.II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kepahiang Nomor 256/Pdt.G/2020/PA Kph tanggal 10 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awal 1442 Hijriah dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut:a. Tanah ukuran 10 x 27,80 meter dan bangunan rumah di atasnya berukuran 8,20 x 7,80 meter bertempat di RT. 016 RW. 003, Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Aa;- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan setapak/gang;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Pr,- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Df;b. Motor Honda Supra 125 Nomor Polisi BD 4079 GA, warna hitam.c. Motor Honda Standar NF.100 D, dengan Nomor Polisi B 5099 BH, warna hitam abu-abu;3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing memperoleh 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) huruf a, b dan c amar putusan ini.4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana pada angka 2 (dua) huruf a, b dan c putusan ini secara natura. Apabila tidak dapat dibagai secara natura maka dilakukan dengan cara lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi.5. Menolak selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:a. Uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang dipinjam dari orang tua Penggugat Rekonvensi.b. Uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dipinjam dari adik kandung Penggugat Rekonvensi.c. Uang sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) hasil kebun kopi selama 2 (dua) tahun yang belum diserahkan kepada orang tua Penggugat Rekonvensi.3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berkewajiban membayar 1/2 (seperdua) bagian dari hutang bersama sebagaimana angka 2 (dua) huruf a, b dan c amar putusan ini. 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama sebagaimana angka 2 (dua) huruf a, b dan c dengan kewajiban sebagaimana angka 3 (tiga) amar putusan ini.5. Menolak selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.181.000,- (satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2021/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2021/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pdt.G/2020/PA.Kph
Banding : 5/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Statistik14251