- Menolak seluruh eksepsi dari para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang diatasnya berdiri bangunan YPKT tersebut seluas + 900 m2, dengan batas-batas Utara dengan jalan Pongsakka, Timur dengan Jalanan, Selatan dengan tanah milik S. Timang, Barat dengan tanah Yohanis L dan tanah YPKT adalah tanah milik sah YPKT (Penggugat);
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para tergugat yang masih menguasai dan tidak menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
- Menghukum para tergugat dan atau pihak ketiga lainnya untuk segera menyerahkan tanah/bangunan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong sempurna, tanpa syarat apapun;
- Menghukum pula para tergugat untuk membayar biaya keterlambatan penyerahan objek sengketa sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang jumlahnya sebesar Rp.2.686.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN MAKALE Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Mak |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2020/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chairil Anwar, Br Hakim Anggota Surya Laksemana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Ampulembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2020/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2020/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2666 K/Pdt/2022
Pertama : 84/Pdt.G/2020/PN Mak
Banding : 101 PDT 2021 PT MKS
Statistik164208