- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING / TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE, TANGGAL 10 DESEMBER 2021 NOMOR : 84/PDT.G/2020/PN MAK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ;
- Menolak Eksepsi dari Terbanding / Tergugat seluruhnya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale, tanggal 10 Desember 2021 Nomor : 84/Pdt.G/2020/PN Mak yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 101/PDT/2021/PT MKS |
|
Nomor | 101/PDT/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hanizah Ibrahim Mallombasang |
Hakim Anggota | Efendi Pasaribu, Brsri Herawati |
Panitera | Muhammad Natsir Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2666 K/Pdt/2022
Pertama : 84/Pdt.G/2020/PN Mak
Banding : 101 PDT 2021 PT MKS
Statistik13421