- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama Penggugat (Diana Rini Yastiwi binti M. Ilyas) dan Tergugat (Yusuf Basuki bin H. Soegijanto) sebagai berikut :
- Satu unit Sepeda Motor Honda tahun 2015 BPKB atas nama Yayuk Sudarini, Nopol P 6902 GW;
- Satu unit Sepeda Motor Honda tahun 2014 BPKB atas nama Yusuf Basuki, Nopol N 3673 QZ
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar nomor 2 (dua) diatas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut pada amar 2 (dua) diatas atau nilainya kepada Penggugat dan Tergugat yang apabila tidak bisa diserahkan secara natura maka semua harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua yang lainnya diserahkan kepada Tergugat ;
- Menghukum Tergugat (Yusuf Basuki bin H. Soegijanto) untuk membayar kepada Penggugat (Diana Rini Yastiwi binti M. Ilyas) sebagai berikut :
- Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah);
- Kiswah berupa uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah)
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat mengenai objek sengketa II, nafkah hadlonah, dan nafkah madliah tidak diterima (nietontvankelijkeverklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
Putusan PA JEMBER Nomor 4357/Pdt.G/2020/PA.Jr |
|
Nomor | 4357/Pdt.G/2020/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Achmad Nurul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Raharjo, Br Hakim Anggota H. Muflikh Noor |
Panitera | Panitera Pengganti: Asari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Penggugat/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 406.000,00 (empat ratus enam ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 4357/Pdt.G/2020/PA.Jr
Statistik12040