Putusan PTA SURABAYA Nomor 89/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. Basuni, Hj. Attifaturrahmaniyah |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 4357/Pdt.G/2020/PA.Jr. tanggal 17 Desember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 02 Jumadil Awal 1442 Hijriyah, dengan perbaikan sehingga berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama Penggugat (PEMBANDING) dan Tergugat (TERBANDING) sebagai berikut :2.1. Satu unit Sepeda Motor Honda tahun 2015, BPKB atas nama Yayuk Sudarini, Nopol P 6902 GW;2.1. Satu unit Sepeda Motor Honda tahun 2014, BPKB atas nama Yusuf Basuki, Nopol N 3673 QZ3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar nomor 2 (dua) diatas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut pada amar 2 (dua) diatas atau nilainya kepada Penggugat dan Tergugat yang apabila tidak bisa diserahkan secara natura maka semua harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua yang lainnya diserahkan kepada Tergugat ;5. Menghukum Tergugat (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat (PEMBANDING) sebagai berikut :5.1. Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);5.2. Kiswah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);5.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah); 6. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai objek sengketa II, obyek sengketa V, nafkah madliyah, dan nafkah anak/hadlonah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ? Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 4357/Pdt.G/2020/PA.Jr
Statistik7249