- Memberi izin kepada Pemohon ( Arifuddinbin Bahri )untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mila Karmila binti Tajudin)di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;
- Mengabulkan gugatan balik Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konveni untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 30.000.000,00( tiga puluh juta rupiah);
- Kiswah selama 3 bulan sejumlah Rp 1.500.000,00 ( satujuta lima ratus ribu rupiah );
- Maskan selama 3 bulanRp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Muth?ah sejumlah Rp 40.000.000,00 (empatpulh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi petitum angka 2.a sampai dengan 2.d tersebut diatas sebelum Ikrar Talak dilaksanakan;
- Menetapkan anak yang bernama: 1. Devan Qianu Artha tanggal lahir 06 Maret 2012, dan Aisyah Ayudia Inaralahir pada tanggal.31 Maret 2013di pelihara oleh Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi,
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut diatas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah kedua anak tersebut setiap bulan minimal sebesar Rp 6.000.000,00 ( enamjuta rupiah) diluar biaya Pendidikan dan kesehatan, ditambah kenaikan 10% setiap tahun sampai anak ?anak tersebut dewasa atau mandiri melalui Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi sebagai ibu kandungnya, sejak putusan dibacakan;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316.000,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1576/Pdt.G/2020/PA.PLG |
|
Nomor | 1576/Pdt.G/2020/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ristinah H. M. Nun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Fadlun, M.hbr Hakim Anggota H. Pahmuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafiah Laili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI. 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1576/Pdt.G/2020/PA.PLG
Banding : 9/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Statistik639