Putusan PTA PALEMBANG Nomor 9/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abu Bakar |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif |
Panitera | Ahmad Aily |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1576/Pdt.G/2020/PA.Plg, tanggal 17 Desember 2020 Masehi bertepatandengan Tanggal 3 Rabiul Awwal 1442 Hijriah sehingga berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi Izin kepada Pemohon (Arifuddin bin Bahri) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon (Mila Karmila binti Tajuddin) dihadapan sidang Pengadilan Agama Palembang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Arifuddin bin Bahri) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Mila Karmila binti Tajudin) berupa:2.1.Nafkah 2 (dua) orang yang bernama 1. Devan qiano Artha bin Arifuddin; 2. Aisyah Ayudia Inara binti Arifuddin sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, ditambah kenaikan 20% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri melalui Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya sejak putusan dibacakan;2.2.Mut?ah sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.3.Iddah sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);2.4.Kiswah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.5.Maskan selama 3 bulan sejumlah Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi petitum angka 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 tersebut diatas sesaat setelah Ikrar Talak dilaksanakan;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1576/Pdt.G/2020/PA.PLG
Banding : 9/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Statistik9630